Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Punya NPWP Bukan Berarti Wajib Bayar Pajak, Ini Syaratnya

Uways Alqadrie • Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:12 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan berarti otomatis harus membayar pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di media sosial mereka.

Menurut DJP, seseorang baru dikenakan kewajiban membayar pajak apabila pendapatannya melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). “#KawanPajak, memiliki NPWP bukan berarti kamu langsung wajib bayar pajak,” tulis DJP Jakarta Pusat di akun Instagram @pajakjakartapusat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. 

Bagi yang sudah menikah, ambang batasnya naik menjadi Rp58,5 juta per tahun. Sementara jika suami-istri sama-sama bekerja dan menggabungkan penghasilan, batas PTKP bisa mencapai Rp108 juta per tahun.

Selain itu, PTKP dapat ditambahkan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, maksimal tiga orang.

DJP juga mengingatkan bahwa meskipun belum wajib membayar pajak karena penghasilan masih di bawah PTKP, setiap pemilik NPWP tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.

"Indonesia akan semakin kuat apabila seluruh masyarakat patuh terhadap kewajiban perpajakan," tulis DJP.

 

Editor : Uways Alqadrie
#pajak penghasilan #spt tahunan #ptkp #NPWP aktif #kementerian keuangan