Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pulau Padar Dibangun 448 Villa dan 1 Istana Bergaya Prancis, Di Mana Daya Tariknya?

Thomas Dwi Priyandoko • Selasa, 5 Agustus 2025 | 08:41 WIB
Ilustrasi 448 villa dibangun di Pulau Padar NTT dengan menggunakan generator AI.
Ilustrasi 448 villa dibangun di Pulau Padar NTT dengan menggunakan generator AI.

KALTIMPOST.ID—Keindahan dan eksotisme Pulau Padar di Nusa Tenggara Timur terancam.

Itu setelah bergulirnya rencana pembangunan pusat bisnis pariwisata di bagian penting dari Taman Nasional Komodo tersebut.

PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) sebagai pemegang konsesi tengah merancang pembangunan 619 fasilitas wisata di Pulau Padar, kawasan konservasi yang masuk Taman Nasional Komodo.

Dari dokumen yang terungkap, 619 fasilitas wisata itu terdiri dari 448 villa, 13 restoran, sebuah bar raksasa seluas 1.200 meter persegi, 7 lounge, 7 gym center, 7 pusat spa, 67 kolam renang.

Kemudian ada 1 istana bergaya Prancis atau kastil (Hiltop Chateau) dan sebuah wedding chappel.

Semua fasilitas itu akan dibangun di atas lokasi seluas 247,13 hekater di sepanjang pesisir utara Padar. Lokasi tersebut diketahui merupakan kawasan Pink beach dan Long Beach yang merupakan dua dari ikon utama Taman Nasional berada.

Proyek pembangunan bisnis wiasata di Pulau Padar ini menuai kecaman dari masyarakat lokal, pelaku pariwisata, dan aktivis lingkungan. Tak terkecuali netizen yang bereaksi di media sosial.

Mereka menyebut proyek tersebut sebagai bentuk komersialisasi brutal terhadap Situs Warisan Dunia yang telah ditetapkan oleh UNESCO.

Selain itu, rencana pembangunan ratusan fasilitas wisata oleh PT KWE di Pulau Padar ini, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian komodo, fauna yang memiliki habitat di kawasan ini.

Komodo, satwa di habitat Taman Nasional Komodo.
Komodo, satwa di habitat Taman Nasional Komodo.

Hal tersebut tercermin dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Environmental Impact Assessment (EIA) yang disusun oleh tim ahli dari IPB, dan dipresentasikan dalam forum konsultasi publik di GMCC Golo Mori pada 23 Juli 2025.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa habitat utama komodo di Pulau Padar yang berada di area lembah, tempat mereka biasa berburu di antara savana dan hutan bakau.

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menegaskan bahwa proyek ini harus memenuhi syarat-syarat ketat. Sebab, Pulau Padar merupakan bagian dari situs warisan dunia UNESCO sehingga standarnya akan sangat tinggi agar tidak merusak ekosistem, serta mengganggu satwa dilindungi serta daya tarik wisatanya.

Cypri Jehan Paju Dale, warga adat Flores, dalam tulisannya di Floresa.com mengungkapkan setidaknya ada lima persolan lain di Taman nasional Komodo yang harus segera dihentikan.

Yakni mulai dari kejahatan agraria, kejahatan konservasi dengan memanipulasi zonasi, ekologi politik birokrasi Indonesia yang di satu sisi lain digerogoti korupsi kebijakan yang akut, praktik monopoli bisnis yang vulgar, dan merusak reputas pariwisata NTT dan Indonesia.

Ia pun berharap masayrakat adat, masyarakat sipil, komunitas pelaku pariwisata dan UNESCO tidak tinggal diam terhadap rencana ugal-ugalan ini dan membiarkan kekayaan alam Indonesia rusak dengan satwa Komodo di dalamnya.(*)

 

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#bisnis wisata #komodo #unesco #Pulau Padar #pemerintah #amdal