KALTIMPOST.ID, Cinta memang hak semua orang, bahkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, siapa sangka ada sederet aturan "ketat" yang mengatur urusan asmara abdi negara, dari nikah, poligami, hingga bercerai!
Tidak mengikuti prosedur? Sanksi berat menanti. Seperti diingatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), “PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati,” kutip akun Instagram resmi @regional3bkn (5/8/2025).
Bagi PNS, pernikahan bukan sekadar urusan dua hati—tapi juga harus seizin atasan. Sesuai PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45/1990, siapa pun PNS yang akan menikah WAJIB melapor secara tertulis ke pejabat tempatnya bertugas.
Untuk perkawinan pertama, laporan wajib dilakukan maksimal 1 tahun setelah akad. Bagi yang menikah lebih dari sekali (status duda/janda), tetap wajib lapor tertulis.
Jika nekad tanpa izin? “Ada risiko sanksi disiplin berat,” begitu penegasan aturan Pasal 2 PP 10/1983 jo. Pasal 15 PP 45/1990.
Baca Juga: PBSI Umumkan Skuad untuk Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2025, Ginting dan Jojo Comeback
Jika ada PNS pria ingin menikah lagi, ada rambu super ketat. Permintaan izin poligami dilakukan tertulis ke pejabat melalui atasan, dilampiri alasan kuat seperti istri sakit berat, tidak bisa menjalankan kewajiban, atau tidak bisa punya anak—semua wajib dibuktikan secara medis.
Selain itu, lampirkan juga persetujuan tertulis dari istri pertama, bukti penghasilan yang layak, SPT pajak, hingga janji berlaku adil.
Izin bisa ditolak jika bertentangan dengan agama, syarat tidak lengkap, atau berpotensi mengganggu tugas sehari-hari.
“Permohonan izin bisa ditolak jika bertentangan dengan agama, tidak lengkap, sampai bisa mengganggu pekerjaan. Dasar aturannya Pasal 10 ayat 2-4 PP 10/1983.”
Menariknya, PNS wanita dilarang jadi objek poligami. Ia tidak boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat (Pasal 4 ayat 2 PP 45/1990).
PNS yang hendak cerai juga tak bisa sembarangan. Harus permohonan ke pejabat lewat atasan, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Baca Juga: Peluang Baru untuk Guru Honorer! Tak Perlu Nunggu 17 Tahun, Bantuan Cair Mulai Agustus
Permohonan bisa ditolak jika alasan tak logis, melanggar agama, atau tak sesuai aturan (Pasal 3 & 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990).
BKN terus mengingatkan, “Cinta itu hak semua orang, tapi PNS juga punya kewajiban taat regulasi. Sebelum menikah atau bercerai, pastikan kamu pahami aturan, penuhi prosedur, dan hindari sanksi.”
Aturan-aturan ini bukan hanya formalitas, tapi dibuat demi ketertiban dan integritas lingkungan kerja PNS.
Jadi, bagi Anda yang bercita-cita jadi PNS, ingat—urusan asmara bukan cuma milik hati, tapi juga harus diatur dokumen! ***
Editor : Dwi Puspitarini