Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

17 Agustus 2025, BI Rilis Payment ID untuk Integrasi Data Keuangan Dalam Satu Kode Unik

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:26 WIB

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT RI ke-80. (Alisya Nadila Putri/Pinterest)
Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT RI ke-80. (Alisya Nadila Putri/Pinterest)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan merilis sistem baru bernama Payment ID mulai 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-80. 

Sistem ini dirancang sebagai identitas digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menggabungkan seluruh aktivitas keuangan masyarakat hanya dalam satu kode unik.

Direktur Departemen Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menyebut sistem ini sebagai gebrakan besar dalam modernisasi pembayaran nasional. 

Baca Juga: Viral! Pria 73 Tahun Menikah dengan Gadis 27 Tahun di Bengkulu, Ini Cerita di Baliknya

“Semua informasi keuangan akan terintegrasi. Mulai dari rekening bank, e-wallet, kartu kredit, hingga utang termasuk pinjol akan terlacak melalui Payment ID,” ujarnya dalam kegiatan Editors Briefing BI di Labuan Bajo, Jumat (18/7).

Jejak Finansial Bisa Dipantau Cukup dari Satu ID

ID Pembayaran terdiri dari sembilan karakter unik yang ditautkan langsung dengan data Dukcapil.

Setiap rekening perbankan, akun e-wallet, atau cicilan kredit nantinya akan terhubung ke ID ini. Sistem ini juga memungkinkan pemantauan seluruh jejak transaksi keuangan individu secara menyeluruh.

Meski begitu, BI memastikan sistem ini tidak akan menggantikan fungsi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Justru, Payment ID akan menjadi pelengkap dalam proses analisis kredit dan distribusi bantuan sosial yang lebih akurat.

Baca Juga: 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek di Dunia, Ini Penyebab Rotasi Bumi Lebih Cepat

Peluncuran awal akan difokuskan untuk mendukung penyaluran bansos nontunai agar lebih tepat sasaran. 

Sistem ini juga akan terhubung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hasil kolaborasi BI dengan Ditjen Dukcapil dan BPS.

Akses Data Wajib Izin Pengguna

Untuk menjaga keamanan data, BI menegaskan bahwa akses informasi hanya dapat dilakukan dengan izin. Lembaga keuangan yang ingin melihat data nasabah harus mengajukan permohonan melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA) BI.

Baca Juga: Punya NPWP Bukan Berarti Wajib Bayar Pajak, Ini Syaratnya

Setelah permohonan dikirim, BI akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik data untuk meminta izin. Tanpa izin dari pemilik dan restu dari BI, data tidak bisa dibuka atau disebarluaskan.

“Pengguna tetap punya kontrol penuh atas datanya. Semua proses akses dilakukan secara ketat,” tegas Dudi.

Dengan sistem ini, BI berharap dapat membangun fondasi ekosistem keuangan yang lebih transparan, terintegrasi, dan aman bagi warga seluruh.

Editor : Uways Alqadrie
#bank indonesia #sistem pembayaran digital #e-wallet #17 Agustus 2025 #Payment ID #DTSEN 2025