Polisi menegaskan penindakan ini bukan berdasarkan laporan bandar judi, melainkan berasal dari informasi masyarakat.
Pada 10 Juli 2025, tim Subdit V Siber bersama intelijen Polda DIY menggerebek sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan .
Lima orang ditemukan tengah menjalankan judi daring melalui empat komputer, di mana tiap komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun judi per hari .
Modus Operandi dan Peran Pelaku
RDS (32), warga Bantul, berperan sebagai otak pelaksanaan, menyiapkan modal, perangkat, dan mengidentifikasi situs judi online yang sedang menawarkan promosi untuk dimanfaatkan .
Empat pelaku lainnya—EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24)—berfungsi sebagai operator. Mereka diwajibkan membuat puluhan akun baru setiap hari. Total bisa mencapai 40 akun per hari untuk mencari celah bonus dan kemenangan cepat .
Selama hampir satu tahun menjalankan modus ini, keuntungan RDS bisa mencapai Rp50 juta per bulan, sementara masing-masing operator dibayar sekitar Rp1,5 juta per minggu .
“Situs Judi” yang Digunakan: Masih Abu-Abu
Pihak Kompolnas menyatakan bahwa ada situs judi online tertentu yang digunakan para pelaku. Namun hingga saat ini, informasi detail tentang situs-situs tersebut belum diumumkan atau diblokir oleh pihak berwenang .
Polri juga belum memberikan keterangan resmi mengenai nama atau alamat situs yang digunakan dalam praktik ini .
Klarifikasi Mengenai Pelapor
Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan bahwa pelapor bukan bandar judi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dan investigasi pihak kepolisian, bukan karena adanya kesengajaan dari bandar untuk menjerat pemainnya .
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Barang bukti yang disita mencakup empat unit komputer, lima ponsel dengan SIM card, tangkapan layar situs judi, dan SIM card bekas .
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) dan Pasal 303 KUHP (bersama Pasal 55 dan 56 KUHP). Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar .
Editor : Uways Alqadrie