Regulasi ini ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 tersebut menjadi pedoman agar pemakaian sound system tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
Khofifah menyebut aturan ini merupakan hasil sinergi tiga pilar demi menciptakan penggunaan pengeras suara yang tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Penggunaan sound system tetap diperbolehkan, tapi harus sesuai ketentuan. Mari kita jaga bersama kenyamanan masyarakat," ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Isi pokok aturan tersebut meliputi:
1. Batas kebisingan
Acara kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya di ruang terbuka atau tertutup: maksimal 120 dBA.
Kegiatan non-statis seperti karnaval, unjuk rasa, dan penyampaian pendapat: maksimal 85 dBA.
2. Kendaraan pembawa sound system
Wajib lulus uji kelayakan kendaraan (kir).
3. Batas waktu dan lokasi
Dilarang menyalakan pengeras suara saat melintas di depan rumah ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, area sekolah saat belajar, atau ketika ada ambulans membawa pasien.
4. Larangan penggunaan
Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
Dilarang membawa atau mengonsumsi minuman keras, narkoba, senjata tajam, atau melakukan aksi pornoaksi.
5. Perizinan dan tanggung jawab
Penyelenggara wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian.
Harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas segala risiko, termasuk korban jiwa, kerugian materi, dan kerusakan fasilitas umum.
Jika ditemukan pelanggaran seperti narkoba, miras, pornografi, atau tindakan anarkis yang memicu konflik sosial, acara akan dihentikan dan penyelenggara diproses hukum.
Khofifah berharap aturan ini dapat menjadi acuan jelas bagi masyarakat.
"Detailnya sudah lengkap. Harapannya, sound system tetap bisa digunakan tanpa menimbulkan gangguan atau gesekan di masyarakat," tegasnya.
Editor : Uways Alqadrie