Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian Tanpa Harus Resign, Solusi untuk DP Rumah dan Persiapan Pensiun

Uways Alqadrie • Minggu, 10 Agustus 2025 | 05:37 WIB

Foto istimewa
Foto istimewa
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sebagian besar pekerja beranggapan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika mereka pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengundurkan diri. 

Padahal, ada kebijakan yang memungkinkan pencairan sebagian dana JHT saat peserta masih aktif bekerja.

Fasilitas ini memberikan angin segar, terutama bagi pekerja muda yang membutuhkan dana untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membeli rumah hingga menyiapkan dana darurat atau mempersiapkan pensiun lebih awal. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan sebagian saldo JHT tanpa harus berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua pilihan pencairan sebagian dana JHT. Pilihan pertama adalah pencairan sebesar 10% dari total saldo untuk berbagai kebutuhan. 

Pilihan kedua, dengan jumlah yang lebih besar yakni 30%, diperuntukkan khusus membantu pembelian rumah, baik untuk uang muka (DP) KPR maupun pembelian secara tunai.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa peserta yang masih aktif dapat mencairkan 30% saldo JHT untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan pensiun dengan syarat minimal masa kepesertaan mencapai 10 tahun.

“Peserta harus sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu dekade agar bisa memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Oni.

Syarat dan Persyaratan Dokumen

Proses pengajuan klaim dirancang mudah dan dapat dilakukan secara daring. Namun, peserta harus mempersiapkan sejumlah dokumen berikut ini:

Untuk Klaim 10%:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)

Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau identitas resmi lainnya

Buku tabungan atas nama peserta yang masih aktif

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib dilampirkan jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya

Untuk Klaim 30% (untuk pembelian rumah):

Semua dokumen klaim 10%

Dokumen kepemilikan rumah, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) bila pembelian tunai

Dokumen perbankan terkait KPR, seperti surat penawaran kredit atau perjanjian pinjaman

Peserta perlu menyadari bahwa pencairan sebagian dana JHT dapat berdampak pada penerapan pajak progresif apabila klaim berikutnya dilakukan lebih dari dua tahun setelah klaim sebelumnya.

Cara Klaim Dana JHT Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan telah menghadirkan layanan digital melalui portal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk mempermudah proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta dapat mengikuti langkah-langkah yang tersedia di portal tersebut.

 

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#Jaminan Hari Tua (JHT) #bpjs ketenagakerjaan #rumah idaman