KALTIMPOST.ID–Hukuman mati dijatuhi kepada Kopral Dua Bazarsah alias Kopda Bazar.
Prajurit TNI ini menjadi terdakwa dalam kasus penembahakn tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan Lampung pada Maret 2025 lalu.
Hukuman tersebut diberikan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (11/8/2025) dengan ketua Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Dalam pembacaan vonis tsb, majelis hakim menyatakan terdakwa Bazar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berlapis.
Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Hakim Pengadilan kemudian serta memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Suasana tegang dalam sidang kemudian pecah dengan isak tangis saat keluarga korban mendengar putusan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Bazar menja di tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Dalam kasus ini, ia bersama Peltu Lubis juga terlibat dalam penembakan.
Kasus ini bermula saat saat tim gabungan dari Polres Way Kanan, yang dipimpin oleh Ipda Engga bersama 17 personel lainnya, melakukan operasi penindakan terhadap praktik judi sabung ayam ilegal.
Setibanya di lokasi, para aparat penegak hukum justru disambut hujan tembakan dari kelompok bersenjata.
Dalam insiden itu, 3 anggota polisi gugur di tempat akibat luka tembak di bagian kepala. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
Setelah kejadian, aparat melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan.
Salah satu pelaku yang juga merupakan anggota TNI, Peltu Lubis, telah menyerahkan diri ke pihak berwenang.
Sedangkan Bazar sempat melarikan diri dan kemudian menyerahkan diri saat aparat POM TNI menjemput di rumahnya.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko