KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu Drs Yohanes Avun menegaskan pentingnya perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Mahulu melaporkan realisasi izin yang telah diperoleh secara rutin.
Hal ini dia sampaikan usai memimpin Rapat Perumusan Hasil Kerja Tim Penanganan Sengketa Lahan Masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur dan PT SAA di balkon lantai 3 Kantor Setkab Mahulu, Senin (11/8).
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima laporan berkala dari perusahaan terkait pelaksanaan pembukaan lahan maupun realisasi plasma yang seharusnya minimal 20 persen dari total HGU. “Kita minta supaya perusahaan ini secara berkala melapor, paling tidak tiap tiga bulan sekali,” ujar Avun.
Ia menegaskan, sesuai aturan, kebun plasma seharusnya mulai direalisasikan paling lambat setahun setelah perusahaan memperoleh HGU dan wajib dilaporkan paling lama tiga tahun sejak izin terbit. Namun, banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Ini sebenarnya tidak rumit prosesnya. Yang jelas dari pemerintah daerah ini yang kurang tegas untuk meminta atau memonitor pelaksanaan HGU tersebut. Kalau tidak ada realisasi, ya perlu ada sanksi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin,” katanya.
Avun menilai penelantaran lahan oleh perusahaan berdampak pada keterbatasan lahan untuk masyarakat. Ia mengingatkan bahwa Presiden saat ini mendorong program ketahanan pangan, sehingga masyarakat seharusnya memiliki lahan yang cukup untuk mendukungnya.
Selain itu, Avun juga menyoroti kendala komunikasi dengan perusahaan karena sebagian besar kantor pusat berada di luar Mahulu. “Perusahaan perlu membuka kantor cabang di sini untuk memudahkan koordinasi, bukan hanya diwakili manajer di lapangan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo