Sejumlah produk tersebut dipasarkan dengan janji berlebihan, seperti mengencangkan atau membesarkan payudara, mengatasi keputihan, hingga merapatkan organ intim wanita.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Menurut aturan, fungsi kosmetik hanya sebatas membersihkan, memberi aroma wangi, mempercantik penampilan, atau menjaga kondisi kulit dan tubuh tetap sehat.
“Temuan ini telah ditindaklanjuti dengan pencabutan izin edar, penarikan produk dari pasaran, serta penghentian seluruh bentuk promosi di berbagai platform,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
BPOM menilai, pemasaran kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang ditetapkan tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan.
Terutama jika digunakan pada area tubuh sensitif seperti payudara dan organ intim. Risiko yang dapat muncul meliputi iritasi hingga reaksi alergi.
Taruna meminta pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi regulasi, menghindari promosi yang melanggar norma kesusilaan, serta mengutamakan tanggung jawab terhadap konsumen.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan tidak mudah tergoda dengan iklan produk yang menjanjikan hasil instan atau tidak masuk akal.
Daftar produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
1. Verba Breast G
2. Verba Xtrass
3. Skinlyfe Albus Breast Oil
4. Qiuskin Quin's Breast Serum
5. Violla Breast Gel Serum
6. Pherini Breast Care Serum
7. Nunaca Skincare Breast Serum
8. Prisa Bust Fit Secret Seru
9. Prisa Wonder Bust Cream
10. Prisa Wonder Bust Cream
11. Prisa Wonder Bust Cream
12. Smart Breast Breast Luxury Oil
13. Gendes Spray With Vanilla
14. Gendes Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
BPOM menegaskan akan terus mengawasi peredaran kosmetik di pasaran dan menindak tegas produk maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Editor : Uways Alqadrie