Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Babak Baru Kasus Kuota Haji: KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Uways Alqadrie • Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Yaqut Cholil Qoumas eks menag yang jadi tersangka korupsi kasus kuota haji.
Yaqut Cholil Qoumas eks menag yang jadi tersangka korupsi kasus kuota haji.
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pencegahan ini juga berlaku untuk dua orang lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan surat keputusan pencegahan itu dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.

“Ada tiga orang yang dikenai larangan bepergian ke luar negeri, yaitu YCQ, IAA, dan FHM. Mereka masih berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, pencegahan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Keberadaan para pihak yang dicegah dinilai penting demi kelancaran proses penyidikan.

“KPK memerlukan kehadiran mereka di dalam negeri selama penyidikan berlangsung. Karena itu, keputusan ini akan berlaku hingga enam bulan mendatang,” kata Budi.

KPK masih mendalami berbagai bukti dan keterangan, termasuk menelusuri dokumen resmi terkait kuota haji 2024. Sejauh ini, Yaqut baru sekali diperiksa oleh penyidik KPK.

 

Editor : Uways Alqadrie
#kuota haji 2024 #kementerian agama #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #menteri agama #Korupsi Haji 2024 #yaqut cholil qoumas