Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kantor PT Listrik Kaltim Digeledah, Kejati Kaltim Temukan 8 Kerja Sama Bermasalah

Bayu Rolles • Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:45 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. (BAYU/KP)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Penggeledahan Kantor PT Ketenagalistrikan Kaltim pada 12 Agustus lalu, menambah panjang daftar BUMD yang berkubang rasuah. Sebelum perseroan daerah (perseroda) di sektor setrum itu, ada PT Bara Kaltim Sejahtera yang kini tengah bersidang di meja Hijau Pengadilan Tipikor Samarinda. Sedikit mundur, ada PT Migas Mandiri Pratama dan PT Agro Kaltim Utama yang sudah tuntas diadili.

Pola masalahnya serupa, modal yang dikasih pemerintah dikelola serampangan tanpa memperhatikan aturan. Untuk dugaan PT Listrik Kaltim, Kejati Kaltim mengaku baru mulai melirik kasus tersebut awal tahun ini. Tahapannya panjang, dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbangket). Lalu menaikkan statusnya ke penyelidikan. Sampai akhirnya, naik ke penyidikan pada 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Modal Daerah, Kejati Kaltim Geledah PT Listrik Kaltim

Tak butuh waktu lama, surat penyidikan diteken Kajati Kaltim Supardi, di hari yang sama penyidik pidana khusus langsung menggeledah kantor perseroda yang berada di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari tafahus awal, kejaksaan mendapati ada delapan kerja sama PT Listrik Kaltim yang diduga bermasalah. "Masih didalami," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Modal Daerah, Kejati Kaltim Geledah PT Listrik Kaltim

Dokumen-dokumen terkait kerja sama itu sudah di tangan para beskal. Modal yang mestinya dipakai untuk mengembangkan bisnis setrum, sesuai inti bisnis perseroda itu. Disebut-sebut, malah dipakai untuk trading batubara, modal usaha pembangunan jalan tol, hingga penjamin dana pekerjaan pihak ketiga

Namun, kata Toni, semua itu masih dugaan awal. Penyidik masih perlu merangkai alat bukti yang sudah terkumpul serta memanggil satu per satu saksi untuk diperiksa. "Secepatnya penyidik jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi," katanya singkat. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#BUMD Kaltim #kejati kaltim #korupsi Perusda #perusda