Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penutupan Jalur Kendaraan di Tol IKN, Ini Daftar Ruas yang Terdampak

Ari Arief • Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:40 WIB
AKSES DITUTUP: Jembatan Pulau Balang, salah satu ruas jalan yang ditutup sementara. (IST)
AKSES DITUTUP: Jembatan Pulau Balang, salah satu ruas jalan yang ditutup sementara. (IST)

KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim terus menunjukkan kemajuan signifikan. Seiring intensifi pengerjaan proyek, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengumumkan adanya penutupan sementara beberapa ruas jalan, terhitung mulai 19 Agustus 2025.

Kebijakan itu diambil untuk menjamin kelancaran pekerjaan dan keselamatan semua pihak yang terlibat, baik pekerja maupun pengguna jalan.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Yudi Hardiana dalam surat resminya Nomor UM.02.02/Bbpjn7/2002, yang berkas digitalnya diterima Kaltim Post, Rabu (20/8), menjelaskan, pelarangan kendaraan melintas diberlakukan di sejumlah ruas Tol IKN. Langkah itu respons terhadap risiko dan tantangan yang muncul selama masa konstruksi.

BBPJN berharap masyarakat dan semua pihak dapat bekerja sama dengan mengikuti arahan dan petunjuk yang telah disediakan. Pemasangan rambu-rambu dan penunjuk arah alternatif akan dilakukan untuk membantu pengendara menemukan rute lain.

Selain itu, evaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3) akan terus dilakukan secara berkala di lapangan. Hal itu bertujuan memastikan standar keamanan tertinggi terpenuhi dan mencegah potensi kecelakaan.

"Bagi pengguna jalan, diimbau untuk selalu memantau informasi terkini dan menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan demi kelancaran perjalanan. Pembangunan IKN adalah tanggung jawab bersama, dan setiap dukungan akan mempercepat terwujudnya ibu kota masa depan Indonesia," tulis dalam surat.

Lurah Gersik, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Ommar Mildat, Rabu (20/8), mengatakan, dia salah satu kelurahan di PPU yang menerima surat tersebut. Ia mendengar informasi bahwa penerapan larangan sementara itu akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jumat, (15/8) lalu ada lakalantas info dari pak babinsa, jadi keluar pelarangan hal tersebut,” kata Ommar Mildat.

Sebelumnya, khusus operasional Jembatan Pulau Balang, seperti dilansir media ini sebelumnya, warga yang bermukim di tujuh wilayah di Penajam Paser Utara (PPU), terdiri dari lima kelurahan dan dua desa, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kebijakan penutupan akses di Jembatan Pulau Balang.

Mereka merasa dianaktirikan karena tidak diizinkan melintasi jembatan tersebut, sementara kendaraan lain seperti mobil travel dan rombongan tamu negara bebas lewat.

Ketujuh wilayah yang terdampak meliputi lima kelurahan di Kecamatan Penajam, yaitu Jenebora, Pantai Lango, Gersik, Riko, dan Maridan, serta dua desa di Kecamatan Sepaku, yakni Binuang dan Telemow. Jembatan yang menghubungkan PPU dan Balikpapan itu menjadi jalur krusial bagi mobilitas warga, namun kini hanya segelintir orang yang bisa melewatinya.

“Kami melihat banyak kendaraan, seperti mobil travel dan tamu-tamu negara, bebas masuk melewati jembatan itu,” ungkap Abdul Rasyid, ketua RT 04 Gersik, Kecamatan Penajam.

Kekecewaan itu diperkuat Edy Sud, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gersik, yang juga sering melihat mobil-mobil travel melintas ketika malam.

Petugas jembatan berdalih bahwa akses ditutup untuk umum karena masih adanya aktivitas pekerjaan. Namun, alasan itu justru menimbulkan pertanyaan bagi warga.

“Kalau masih ada aktivitas pekerjaan semestinya seluruh aktivitas kendaraan atau mobil-mobil itu seluruhnya dilarang lewat dong. Jangan kami saja. Itu namanya diskriminatif,” tegas Abdul Rasyid.

Kekecewaan warga tidak berhenti di situ. Syahdin, seorang tokoh masyarakat dari Maridan menyebarkan rekaman suara (voice note) melalui grup WhatsApp (WA).

Dalam rekaman tersebut, Syahdin menceritakan komunikasi dengan pihak terkait, khususnya BBPJN yang membawahi operasional jembatan, tidak membuahkan hasil. “Dibikin seperti ping-pong,” ujarnya.

Syahdin merasa warga hanya dipermainkan birokrasi dan tidak mendapatkan kejelasan. Dia mengajak seluruh warga di tujuh wilayah untuk bersatu dan mengambil tindakan.

“Silakan membuat surat kepadanya kepala balai terus tembusannya Kapolres PPU, DPRD PPU, Bupati PPU, PU Penajam, Pertanahan Penajam,” serunya. Syahdin bahkan menyerukan untuk menutup jalan sebagai bentuk protes jika tuntutan mereka tidak didengarkan.

“Kita pemberitahuan turun menutup jalan itu segera, enggak bisa dikasih-kasih hati nih orang,” ungkapnya. Dia juga menegaskan jika ada penangkapan, seluruh warga yang terlibat harus ditangkap bersama, bukan hanya satu atau dua orang.

Sementara itu, Kaltim Post terus berupaya mengonfirmasi ke sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan berkaitan dengan penutupan akses pada jembatan, seperti dikeluhkan masyarakat tersebut. (*)

 

Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Pelarangan Sementara:
- Tol IKN Segmen Karang Joang - KKT Kariangau (3A dan 3A2)
- Tol IKN Segmen KKT Kariangau - Sp. Tempadung (3B dan 3B2)
- Tol IKN Segmen Sp. Tempadung - Jembatan Pulau Balang (5A)
- Tol IKN Segmen Karang Joang - KKT Kariangau - Sp. Tempadung - Jembatan Pulau Balang (3A, 3A-2, 3B, 3B-2, 5A)

 

Editor : Dwi Restu A
#tol ikn #Penajam Paser Utara (PPU) #ditutup sementara