Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ada Kekeliruan Penentuan Zona Nilai Tanah hingga Beri Stimulus, PBB Lahan di Kilometer 11 Balikpapan Sisa Rp 617 Ribu

Dina Angelina • Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:35 WIB

Photo
Photo

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) milik warga Balikpapan yang melonjak drastis sudah dilakukan perubahan. Ini dialami Arif Wardhana terkait PBB lahan milik orangtuanya di Jalan Batu Ratna Kilometer 11 Balikpapan Utara.

Sebelumnya lahan seluas 1 hektare ini biasa dikenakan PBB sebesar Rp 306 ribu per tahun. Namun tiba-tiba tahun ini dari SPPT yang terbit, nominal PBB menjadi Rp 9,5 juta.

Teranyar BPPDRD melakukan perbaikan data. "Saya diminta menunjukan objek pajak melalui Google Earth," kata Arif kepada Kaltim Post, Kamis (21/8) malam.

Baca Juga: Tagihan PBB di Balikpapan Ikut Naik, Tanah 1 Hektare Kena Pajak Rp 9,5 Juta, Biasanya Rp 350 Ribu

Dia bercerita, BPPDRD menjelaskan terdapat kekeliruan terhadap penentuan zona nilai tanah (ZNT). Kini data sudah terupdate dengan terbit SPPT terbaru. 

Perubahan ini juga tercatat dalam berita acara resmi. "Perhitungan terbaru NJOP lahan ini sebesar Rp 160 ribu per meter," ucapnya. 

Ada pun total NJOP sebesar Rp 1,6 miliar. Berdasarkan hal tersebut, jumlah PBB terutang Rp 2.471.520. Lalu mendapatkan stimulus sebesar Rp 1.853.640. 

Baca Juga: Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri Apresiasi Program Keringanan PBB-P2

Sehingga tarif PBB yang dibayar sisa Rp 617 ribu. “Kalau itu masih dalam kemampuan dan kita akan bayar,” ujarnya. Dia berencana mengurus dalam waktu dekat. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Tarif PBB Balikpapan Naik