KALTIMPOST.ID, Menjelang Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 di 2 September mendatang, Kejati Kaltim menggelar diskursus penanganan hukum yang tak sekadar menghukum tapi juga soal pemulihan dampak dari tindak pidana. Berkerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul), gagasan itu dihadirkan lewat seminar nasional yang digelar di Aula Serbaguna Lt4 Unmul, Jumat Pagi, 22 Agustus 2025.
Temanya, "Optimalisasi Follow the Assets and Follow the Money Melalui Badan Pemulihan Aset Penanganan Perkara Tindak Pidana". Dengan Dua narasumber: Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim, Suwidya dan akademisi hukum Unmul, Orin Gusta Andini.
Menjadi pembicara utama, Kajati Kaltim, Supardi, hadir melalui Zoom Meeting. Dia menerangkan pendekatan yang mengedepankan memburu uang dan aset hasil tindak pidana menjadi poin penting dalam mengompensasi kerugian negara dalam perkara-perkara lex specialis atau tindak pidana luar biasa lainnya.
"Tak hanya korupsi beserta pidana turunannya. Tapi juga ke pidana pajak atau terorisme," ungkapnya.
Selama ini, penanganan perkara masih mengutamakan pada memburu pelaku namun lemah dalam memulihkan kerugian yang terjadi dari tindak pidana. Namun langkah ini perlu payung hukum yang jelas. "Perlu membungkus pendekatan ini dalam sebuah Undang-undang. Bersanding dengan pola penanganan yang sudah ada," katanya.
Rancangan Undang-undang Perampasan Aset (RUU Peraset) bisa jadi contoh. RUU itu menawarkan mekanisme yang mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa perlu menunggu vonis badan pelaku. Pola seperti itu sudah lebih dulu diterapkan negara-negara berbasis hukum common law, seperti Amerika Serikat, Inggris, atau Singapura.
"Tentunya harus didukung komitmen yang kuat," sebutnya.
Kehadiran regulasi itu, bisa melahirkan penuntutan yang jauh lebih efisien lantaran mampu melahirkan putusan peradilan yang memerintahkan langsung pemulihan kerugian negara. Tanpa perlu menunggu pidana badan inkrah atau menyeret pihak ketiga di luar perkara ikut mengganti kerugian itu. Sepanjang ada bukti kuat pihak ketiga itu menikmati hasil tindak pidana.
Mekanisme ini bisa bekerja pada aset yang disembunyikan seperti aset-aset yang tak diakui. Tapi jelas berbau hasil pidana. Di situlah, kata Supardi, efek restoratif terasa karena kerugian negara berkurang, pelaku mendapat efek jera, dan peluang pemulihan terbuka lebar.
Meski begitu, jalannya tak mudah. Ada tantangan paradigma. Baik di internal penegak hukum atau di masyarakat.
“Publik masih banyak berpikir, korupsi besar kok hukumannya kecil. Padahal yang lebih penting, bagaimana uang hasil korupsi benar-benar kembali ke negara. Sampai tetes terakhir,” ujar Supardi. Karena itu, koordinasi antar penegak hukum dan sektor keuangan menjadi hal mutlak agar langkah penanganan perkara dengan pendekatan tersebut selaras.
Rektor Unmul, Abdunnur, menyebut seminar nasional ini lebih dari sekadar acara menuju HUT Kejaksaan ke-80. Ia bisa menjadi ruang diskursus yang sehat, tak hanya di kalangan kampus. Tapi juga sampai ke masyarakat. "Terutama ketika yang dibicarakan adalah soal penguatan penanganan hukum," katanya.
Editor : Muhammad Ridhuan