Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemulihan Kerugian Negara di Indonesia Masih Lemah, Keberadaan BPA dalam RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Solusi

Bayu Rolles • Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:20 WIB
MENYAMAKAN PERSEPSI: Akademisi dan praktisi duduk bersama menyamakan persepsi dalam penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kerugian negara, Jumat (22/8/2025).
MENYAMAKAN PERSEPSI: Akademisi dan praktisi duduk bersama menyamakan persepsi dalam penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kerugian negara, Jumat (22/8/2025).

KALTIMPOST.ID, Menuju ulang tahun ke-80 Kejaksaan RI pada 2 September mendatang, Kejati Kaltim bersama Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar sebuah forum yang mempertemukan praktisi dan akademisi, Jumat Pagi, 22 Agustus 2025.

Tema yang dibahas, "Optimalisasi Follow the Assets and Follow the Money Melalui Badan Pemulihan Aset Penanganan Perkara Tindak Pidana".

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Zullikar Tanjung, menerangkan lewat forum ini para beskal ingin menyatukan pikiran dalam penanganan perkara tindak pidana khusus atau lex spesialis di Indonesia.

Terutama soal pemulihan kerugian negara dengan pendekatan menelusuri aset atau uang hasil tindak pidana. "Undang-undang perampasan aset sangat penting untuk penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Dua narasumber yang dihadirkan; praktisi diwakili Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Suwidya. Sementara dari akademisi, ada pengajar dari Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusta Andini.

Di hadapan peserta seminar yang tersambung luring dan daring itu. Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim, Suwidya, berbicara tentang kekayaan alam Indonesia yang hilang akibat korupsi beserta tindak pidana turunannya. Dari gratifikasi, suap, hingga pencucian uang.

Keberadaan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang diatur dalam RUU Perampasan Aset (RUU Peraset) bisa jadi solusi. Entitas itu bisa lebih dalam menelusuri uang atau aset hasil tindak pidana.

“Tapi itu semua harus dilakukan dengan rule of law, due process of law. Tidak bisa asal kuasa. Dari hulu ke hilir, harus ada aturan yang jelas,” ujar Suwidya.

Menyita aset atau uang hasil tindak pidana yang tak diketahui pelakunya memang memungkinkan jika berpedoman Pasal 67 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tapi regulasi itu punya celah yang bisa memercik masalah.

Peradilan yang berada di gerbang terakhir penegakan hukum punya pijakan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

Beleid itu berbicara tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. "Tapi tak cukup hanya aturan itu. Perlu mengatur menyeluruh, dari ulu ke hilir, katanya.

Dari akademisi, Orin mengkritik pemulihan kerugian negara di Indonesia masih teramat lemah kinerjanya. "Hingga 2023, hanya 18 persen yang sudah dipulihkan," katanya.

Banyak contoh praktik pemulihan kerugian dari tindak pidana yang bisa ditiru dari negara lain. Inggris punya Non-Conviction Based Asset Forfeiture—aset bisa dirampas tanpa harus menunggu vonis badan pelaku. Ada juga Unexplained Wealth Order, yang menekan pemilik harta untuk membuktikan asal-usul kekayaannya.

Di Australia, kerja pemulihan aset ditangani Criminal Assets Confiscation Taskforce, gabungan kepolisian, intelijen kriminal, otoritas pajak, hingga lembaga analisis transaksi keuangan. Hasil sitaan dikelola dalam Confiscated Assets Account untuk mendukung pembiayaan hukum.

Filipina punya Anti Money Laundering Commission di bawah Bank Sentral. Irlandia membentuk Criminal Assets Bureau, lembaga independen yang menyatukan polisi, pajak, jaksa, bahkan petugas kesejahteraan sosial.

“Intinya, substansi hukum dan kelembagaan yang kuat jadi kunci,” tegas Orin mengakhiri.

Editor : Muhammad Ridhuan
#lex spesialis #pengadilan tinggi #kejati kaltim #RUU Perampasan Aset #Universitas Mulawarman #akademisi #tindak pidana khusus #Badan Pemulihan Aset