Donna dijerat bersama pengusaha Rudy Ong Chandra serta ayahnya yang juga mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Namun khusus ayahnya kasus dihentikan karena telah meninggal dunia.
Latar Belakang dan Pendidikan
Dayang Donna lahir di Samarinda, 10 April 1976. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta. Kemudian, melanjutkan program magister manajemen di Universitas Mulawarman, Samarinda.
Kiprah di Organisasi
Donna aktif di berbagai organisasi kepemudaan dan olahraga. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kaltim.
Di bidang olahraga, ia memimpin Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kaltim periode 2019–2023, serta menjabat Ketua Umum Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kaltim periode 2021–2025.
BRI
Karier Politik
Pada Pemilu 2019, Donna maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Kaltim dari Partai Golkar daerah pemilihan Kaltim-1, meski gagal memperoleh kursi. Sebelumnya, ia juga sempat diproyeksikan maju dalam Pilkada Samarinda periode 2015–2020, namun akhirnya batal.
Kiprah di Dunia Usaha
Selain aktif di organisasi dan politik, Donna juga dikenal sebagai pengusaha. Ia merupakan CEO PT Aifa Kutai Energy yang bergerak di sektor industri, pertambangan batubara, perdagangan, dan kontraktor.
Di lingkungan wirausaha, Donna pernah menjabat sebagai Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim periode 2014–2017. Saat ini, ia menjabat Ketua Umum Kadin Kaltim periode 2022–2027 untuk periode kedua.
Kronologi Kasus Suap IUP yang Menjerat Donna Faroek:
Juni 2014
Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra berusaha memperpanjang enam izin usaha pertambangan (IUP) miliknya. Proses terhambat. Rudy lalu bertemu Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinas untuk meminta bantuan.
Awal 2015
Dayang Donna Walfiaries Tania (Donna Faroek), putri Awang Faroek yang juga Ketua Kadin Kaltim, mulai aktif. Ia diduga menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim guna menanyakan perkembangan perpanjangan enam IUP tersebut.
Februari 2015
Donna melakukan negosiasi melalui perantara dengan Rudy. Tawaran awal Rp1,5 miliar ditolak. Donna meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” agar izin bisa diterbitkan. Permintaan dipenuhi oleh Rudy.
Setelah Kesepakatan
Uang Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura diserahkan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua orang perantara. Tak lama setelah itu, Donna disebut mengatur pengiriman dokumen SK enam IUP kepada Rudy. Ironisnya, dokumen penting tersebut dikirim menggunakan pengasuh bayi yang jadi orang kepercayaannya.
25 Agustus 2025
KPK mengumumkan penetapan tersangka. Donna Faroek, ayahnya Awang Faroek Ishak, dan Rudy Ong Chandra resmi dijerat. Donna diduga berperan sebagai penghubung sekaligus penerima suap, sementara Rudy ditetapkan sebagai pemberi suap sesuai Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Editor : Uways Alqadrie