Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dugaan TPPU Kasus Narkoba Catur, JPU Hadirkan Saksi dari Bareskrim dan Bank

M Ibrahim • Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:22 WIB
SUMPAH: Tiga saksi yang dihadirkan JPU menjalani sumpah. Mereka berasal dari Bareskrim dan bank.
SUMPAH: Tiga saksi yang dihadirkan JPU menjalani sumpah. Mereka berasal dari Bareskrim dan bank.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Balikpapan menghadirkan penyidik Bareskrim, Mandiri dan BCA dalam lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan terdakwa Masyhudin Kamedi alias Dimas dan Robin, yang disebut sebagai tangan kanan Catur Adi Prianto.

“Saya menangkap saudara Robin dan Catur pada 20 Februari 2025, penangkapan hasil dari laporan PPATK terkait aliran dana mencurigakan dari rekening keduanya,” ungkap Nova dari Bareskrim.

Sementara pihak BCA mengakui telah menerima surat permintaan dari Mabes Polri untuk memblokir serta membuka catatan transaksi dari 22 rekening yang diduga terhubung dengan aliran dana milik Catur Adi Prianto.

Dari laporan transaksi BCA, lebih dari 1.800 transaksi milik Masyhudin Kamedi alias Dimas pada periode Agustus 2019 hingga Desember 2024, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp19 miliar.

Selain itu, BCA juga menemukan transaksi bernilai miliaran rupiah lainnya dari rekening atas nama Robin, Catur dan beberapa rekening terkait.

“Kantor pusat kami menerima surat dari Mabes Polri untuk memblokir 22 rekening dan membuka riwayat transaksi rekening-rekening tersebut,” jelas Wisnu Aryo Priambodo, Legal BCA Balikpapan.

Wisnu menegaskan, BCA memiliki kewajiban melaporkan setiap aktivitas rekening yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami wajib melaporkan kepada PPATK bila ada aktivitas rekening yang terindikasi mencurigakan,” tambahnya.

Saksi dari Mandiri menerangkan, telah menerima surat permintaan serupa dari polisi untuk memblokir serta membuka catatan transaksi pada 5 rekening. Setelah diteliti, tidak ditemukan nama Masyhudin Kamedi, Robin, maupun Catur.

“Polisi meminta kami membuka transaksi dari 5 rekening yang dicurigai, tetapi tidak ada rekening atas nama Masyhudin, Robin, maupun Catur,” ujar Ade Yahya, perwakilan Bank Mandiri.

Diketahui, mantan polisi Polda Kaltim Catur Adi Prianto menjalani persidangan perkara utama peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Agenda dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menghadirkan pula dua terdakwa, Masyhudin Kamedy alias Dimas dan Robin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyatakan keduanya juga terkait dengan perkara utama peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan dengan terdakwa Catur Adi Prianto.

Dalam dakwaan JPU juga meminta penyitaan terhadap sejumlah aset milik Masyhudin dan Robin yang diduga terkait dengan tindak TPPU. Kuasa hukum terdakwa Masyhudin, Rubadi menyebut, pihaknya sangat keberatan terhadap isi dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan.

Dia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan terhadap Catur, serta membantah keterkaitan aset yang disita dengan hasil kejahatan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Kejari Balikpapan #narkoba #tindak pidana pencucian uang #catur #Pengadilan negeri balikpapan #tppu #Catur Adi Prianto