Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bikin Geleng-Geleng! Begini Penampakan Rumah Riza Chalid yang Disita Kejagung, Diduga dari Uang Korupsi

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:54 WIB
Rumah mewah yang disita Kejagung, yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid.
Rumah mewah yang disita Kejagung, yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid.
 

 

KALTIMPOST.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Kali ini yang disita adalah sebuah rumah mewah berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi.
 
Dalam rekaman video yang diambil oleh Kejagung, Rabu (27/8), kemegahan hunian itu langsung tampak dari luar. Sebuah taman hijau luas berpadu dengan kolam renang menghiasi halaman.
 
Bagian dalam rumah pun terlihat asri dengan deretan tanaman hias berbagai ukuran. Pilar-pilar kokoh menopang bangunan, menambah kesan megah. Kini, bangunan tersebut sudah dipasangi plang penyitaan oleh Kejagung.
 
Baca Juga: Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono yang Jadi Otak Pembunuhan Ilham Pradipta, Kacab Bank BRI Cempaka Putih, Kini Instagram Digeruduk Warganet
 
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melaksanakan penyitaan. Sebelumnya sudah dua kali menyita kendaraan, dan kemarin juga menyita satu bidang tanah beserta bangunannya yang diduga milik tersangka MRC,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
 
Penyitaan itu dilakukan usai penggeledahan pada Selasa (26/8). Penyidik menduga rumah tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi sekaligus sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Menurut Anang, lahan rumah tersebut terbagi dalam tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). “Totalnya kurang lebih 6.500 meter persegi. Terdiri dari tiga sertifikat: 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi. Semuanya bukan atas nama Riza Chalid,” jelasnya.
 
Baca Juga: Dalang Besar di Balik Pembunuhan dan Penculikan Kacab BRI: Polisi Ungkap Alur Perintah dari F ke Eksekutor Ilham Pradipta
 
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (10/7) lalu. Ia disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini terjadi pada periode 2018–2023, dan sudah menyeret sedikitnya 18 tersangka.
 
Riza bersama pihak lain diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina. Mereka mendorong adanya kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak meski Pertamina saat itu tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.
 
Perbuatan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp 285 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional. Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.
 
Baca Juga: Jalan Poros Kariangau Rusak Parah, Jangan Tunggu Ada Korban Baru Diperbaiki!
 
Selain rumah mewah, Kejagung sebelumnya juga telah menyita sejumlah kendaraan milik Riza Chalid. Penyitaan aset ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Langkah itu diyakini sebagai upaya serius pemerintah dalam memulihkan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
 
Tak hanya itu, Kejagung menegaskan penyidikan masih akan terus berlanjut. Bukan tidak mungkin, aset lain milik Riza maupun pihak yang terlibat dalam skandal migas ini akan kembali disita. Publik kini menantikan gebrakan lanjutan dari tim penyidik, mengingat kasus ini disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menyeret nama pengusaha sekaligus “Raja Migas” Riza Chalid.
Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#riza chalid #Kejagung #raja minyak #korupsi