Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Setelah KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim: Jatam Desak Semua Pejabat yang Terlibat Diusut

Bayu Rolles • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:22 WIB

Rudy Ong Chandra (kanan) ditahan KPK terhitung sejak 21 Agustus sampai 9 September 2025 terkait kasus suap IUP di Kaltim. (DOKUMENTASI KPK)
Rudy Ong Chandra (kanan) ditahan KPK terhitung sejak 21 Agustus sampai 9 September 2025 terkait kasus suap IUP di Kaltim. (DOKUMENTASI KPK)

KALTIMPOST.ID, Perkara suap tambang di Kaltim yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan memvalidasi, lingkaran terdekat kepala daerah bisa menjadi pintu memuluskan sogokan.

Rudy Ong Chandra, pengusaha pemilik enam izin usaha pertambangan (IUP), yang ditahan pada 25 Agustus 2025, disebut KPK menyuap mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak lewat anaknya, Dayang Dona Walfiaries Tania (DDW). Angka Rp 1,5 miliar yang semula ditawarkan pun melesat jadi Rp 3,5 miliar atas permintaan DDW.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing.

Di Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersuara lantang, menuntut KPK tak tebang pilih dalam menyingkap tabir di kasus itu. Alasannya, sebut Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, suap itu pasti melibatkan para pejabat yang duduk di birokrasi penerbitan IUP. "Semuanya harus diadili, Jatam akan terus menyuarakan ini," katanya.

Photo
Photo

Bukan tak mungkin, suap penerbitan izin hanya terjadi di perusahaan tambang lain dan melibatkan pejabat yang paham jalur permainan lancung ini. Dan kerusakan lingkungan jadi dampak nyata dari penerbitan izin yang serampangan itu. "Pengusaha-pengusaha pertambangan tak mungkin mulus beraktivitas kalau tidak ada karpet merah dari pemerintah," jelasnya.

Jatam mendesak adanya audit menyeluruh ke semua izin tambang yang terbit. Mereka meyakini, tak ada perusahaan tambang di Kaltim yang berjalan baik sesuai aturan main yang ditetapkan. "Siapa pun yang terlibat harus diseret bertanggung jawab di hadapan hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini," katanya mengakhiri.

Dalam konferensi pers KPK terkait perkara ini, terungkap ketika Rudy Ong mengurus perpanjangan IUP enam perusahaan miliknya. Setelah dia bertemu Awang Faroek, dia mendatangi Kepala Dinas Pertambangan - kini bernama Dinas ESDM, AMR untuk perpanjangan izin tersebut sehingga prosesnya berjalan mulus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim. KPK bahkan menyebut, lewat perantara berinisial IC memberi Rp150 juta ke MTA, kepala Seksi Pengusahaan di Dinas ESDM dan uang tunai Rp50 juta ke AMR. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Korupsi IUP di Kaltim #kpk #awang faroek ishak #Dayang Donna Walfiaries #kaltim #Rudy Ong Chandra #Suap IUP