KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Perkara suap izin tambang yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak beserta putrinya, Dayang Dona Walfiaries Tania itu menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan dan tata kelola izin.
Dan menurut pengamat kebijakan publik asal Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar, kasus suap yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bukan lagi sekadar persoalan individu. Tapi juga soal sistem yang penuh celah disalahgunakan. "Tata kelolanya yang kerap jadi hulu masalah. Banyak celah, entah ketika izin dihandel daerah atau saat kewenangan diambil pusat," sebutnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Setelah KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim: Nama Mantan Kepala Dinas ESDM Mencuat
Banyak izin, baru atau perpanjangan, bisa terbit menabrak aturan main yang dibuat pemerintah dan ada pembiaran pelanggaran administrasi atau pun teknis yang terjadi. Saat kewenangan ditarik pusat pun tak juga membawa perubahan. Pengawasan, sebut Saiful, masih saja longgar. Penanganan baru berjalan ketika masalah lingkungan dampak pertambangan teratensi publik.
Kelonggaran itu pula yang bikin suap atau gratifikasi dalam penerbitan izin tambang, baru atau perpanjangan, tumbuh subur. Transparansi jadi satu-satunya jalan keluar agar kasus serupa tak terus muncul. Publik berhak tahu, siapa yang mendapat izin, untuk apa, di mana, sampai proses terbitnya izin.
"Transparansi itu kunci. Bukan cuma soal akuntabilitas pemerintah, tapi juga ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. Dengan keterbukaan, peluang korupsi bisa dipersempit,” tegasnya.
Di kasus ini, KPK sudah menahan Rudy Ong Chandra, pengusaha pemilik enam IUP pada 25 Agustus lalu. Rudy disebut menyuap sejumlah pihak untuk memuluskan perpanjangan izin miliknya. Uang sogok Rp3,5 miliar disebut KPK diterima putri mendiang Awang Faroek, Dayang Donna. (*)
Editor : Muhammad Rizki