KALTIMPOST.ID, Aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus lalu memicu polemik.
Pasalnya, tak ada satu pun stasiun televisi nasional yang menyiarkannya secara langsung.
Hal ini pun membuat publik geram, termasuk salah satu sutradara ternama Joko Anwar.
Joko Anwar awalnya mengomentari unggahan kekecewaan Salshadilla Juwita, putri sulung penyanyi dangdut Iis Dahlia di X.
“Aku sudah bolak-balik cari berita di TV dari sore sampai malam, tapi tidak ada kabar sama sekali soal kejadian ini, nol besar,” cuap Salsha dalam unggahannya.
Salsha menilai, absennya pemberitaan televisi soal demo di DPR terkesan disengaja agar masyarakat tidak tahu apa-apa.
“Kayaknya mereka memang tidak mau rakyat tahu apa yang sedang terjadi, sengaja bikin masyarakat jadi bodoh,” geram Salsha dalam unggahannya.
Unggahan ini pun disambut Joko Anwar dengan komentar nyelekit.
“Ini gila sih, gila!” kata Joko Anwar.
Filmmaker yang kerap disapa Jokan itu bahkan menyindir stasiun televisi lokal dengan nada pedas.
“Stasiun TV lokal adem-adem aja? Ya udah sekalian enggak usah ditonton lagi aja selamanya,” sindirnya.
Kegeraman publik kian bertambah kala mengetahui beredarnya di media sosial terkait surat resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Di dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran di Jakarta tersebut, KPID memberikan imbauan atas lembaga penyiaran yang ingin menayangkan demonstrasi atau unjuk rasa yang terjadi pada 28 Agustus 2025.
KPID mengingatkan lembaga penyiaran agar tetap berpegang teguh pada regulasi penyiaran seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, hingga Kode Etik Jurnalistik.
Di surat tersebut menuliskan empat poin yang menjadi imbauan terkait tayangan unjuk rasa.
Empat poin itu adalah larangan menayangkan liputan unjuk rasa dengan muatan kekerasan secara berlebihan.
Kemudian, KPID mengingatkan agar media menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut, dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
Berikutnya, KPID meminta media tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif, dan eskalatif kemarahan masyarakat.
Lalu KPID juga berharap media tidak ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjuk rasa masyarakat.
Tak pelak, imbauan dari KPID tersebut membuat warganet geram. Sejumlah warganet pun memberikan komentarnya.
“Nomor 1,2,3,4 kontradiktif dengan prinsip-prinsip jurnalistiknya, gak jelas,” kata warganet.
“(Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan) Katanya suruh akurat, ya tampilin apa adanya. Polisi aja yang disuruh tidak bertindak sadis, bukan penyiarannya yang dilarang menyayangkan. Apa adanya ya itu, jurnalis mengungkap fakta,” beber warganet.
“Poin 4 membangun suasana sejuk, padahal fakta di lapangan suasana memanas. Bayangin kalau misalnya di lapangan ada bom meledak, korban banyak, yang ditayangkan adem ayem kan bahayain warga, sesat beritanya,” timpal warganet lainnya.
“Mereka nggak mau lihat rakyat menderita, nggak mau dengar rakyat teriak kelaparan, mereka cuma mikir gimana bisa nimbun harta,” ucap warganet.
Editor : Hernawati