Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Meski Sahroni, Nafa, Eko Patrio, dan Uya Kuya Dicopot, Tetap Kantongi Gaji DPR

Uways Alqadrie • Senin, 1 September 2025 | 05:21 WIB

Foto istimewa
Foto istimewa
KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Empat nama beken di Senayan resmi kehilangan kursi. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN) dicopot dari anggota DPR RI.

Keputusan diumumkan Minggu (31/8) melalui keterangan resmi partai masing-masing. NasDem melalui Sekjen Hermawi Taslim menegaskan pencopotan berlaku 1 September 2025. 

Baca Juga: Setelah Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya: Golkar Copot Adies Kadir Juga Dicopot dari Wakil Ketua DPR

PAN pun senada. Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi menyatakan hal yang sama untuk doa kadernya.

Pemicunya, pernyataan para legislator itu terkait izin dewan yang dianggap menyinggung masyarakat. “Ucapan mereka mencederai perasaan rakyat. Itu menyimpang dari partai perjuangan,” tegas Hermawi.

Meski statusnya nonaktif, keempatnya masih tercatat sebagai anggota DPR. Artinya, hak keuangan tetap mengalir. Sesuai Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 ayat (4), anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Cair 1 September, Ini Rincian Tambahan Gaji Pensiunan PNS dari Sri Mulyani

Hak itu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan komunikasi dan beras. Apalagi ada tambahan tunjangan rumah, karena DPR periode 2024–2029 tidak lagi menyediakan rumah jabatan.

Editor : Uways Alqadrie
#ahmad sahroni #nafa urbach #Eko Patrio dan Uya Kuya Dipecat