Keputusan diumumkan Minggu (31/8) melalui keterangan resmi partai masing-masing. NasDem melalui Sekjen Hermawi Taslim menegaskan pencopotan berlaku 1 September 2025.
PAN pun senada. Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi menyatakan hal yang sama untuk doa kadernya.
Pemicunya, pernyataan para legislator itu terkait izin dewan yang dianggap menyinggung masyarakat. “Ucapan mereka mencederai perasaan rakyat. Itu menyimpang dari partai perjuangan,” tegas Hermawi.
Meski statusnya nonaktif, keempatnya masih tercatat sebagai anggota DPR. Artinya, hak keuangan tetap mengalir. Sesuai Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 ayat (4), anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Cair 1 September, Ini Rincian Tambahan Gaji Pensiunan PNS dari Sri Mulyani
Hak itu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan komunikasi dan beras. Apalagi ada tambahan tunjangan rumah, karena DPR periode 2024–2029 tidak lagi menyediakan rumah jabatan.
Editor : Uways Alqadrie