KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Warga Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Sugeng tampak emosi saat mendatangi gedung sekolah anaknya di SMP 5 PPU, Senin (1/9) sore.
Ia tampak tidak mampu menahan amarah setelah menerima undangan dari pihak sekolah yang berencana mengeluarkan anaknya dari sekolah tersebut. Alasannya, anaknya melanggar peraturan sekolah.
“Anak saya itu hanya ketahuan merokok di sekolah. Ini ‘kan kesalahan yang bisa ditoleransi dan kenapa sanksinya harus dikeluarkan dari sekolah?” kata Sugeng saat menghubungi media ini.
Anaknya itu, jelas dia, saat ini menduduki bangku di sekolah tersebut pada kelas III. Anaknya itu, lanjutnya, tidak sendiri yang terancam dikeluarkan dari sekolah. Namun, bersama anak lain yang totalnya ada sembilan anak.
Dia mengatakan, mendatangi sekolah untuk menanyakan alasan krusialnya, sehingga anaknya harus menerima sanksi dikeluarkan dari sekolah. Ia tidak sepakat apabila ada anak didik yang tergolong nakal lalu diberi sanksi di-drop out (DO).
Namun, usahanya ke sekolah itu sia-sia, ia tidak berhasil menemui kepala sekolah bersangkutan. “Ini yang membuat saya jengkel,” ujarnya. Sesuai catatannya, ke-9 pelajar SMP Negeri 5 yang terancam dikeluarkan itu adalah F, N, D, Rm, Rd, Fz, W, Fr, dan B. “Anak saya sendiri berinisial N,” jelasnya.
Kaltim Post berusaha mengonfirmasi mengenai hal ini dengan mengirimkan pertanyaan melalui platform perpesanan WhatsApp (WA) ke ponsel kepala SMP Negeri 5 PPU sekira pukul 15.16 Wita, Senin (1/9).
Namun, sang kepala sekolah, Yaleswati, tidak memberi respons. Begitu pula, konfirmasi yang sama dikirimkan media ini ke Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, juga tidak mendapatkan respons.
Namun, Sugeng mengatakan, Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru sudah mengetahui persoalan ini. “Soalnya, saya sudah menghubungi beliau lewat telepon. Beliau sempat bertanya perihal perilaku anak saya di sekolah dan saya jawab, anak saya baik-baik saja, hanya kedapatan merokok di sekolah,” kata Sugeng. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo