Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Piala Dunia 2026

Tepis Tudingan Rekayasa Kasus Perakitan Bom Molotov di Unmul, Empat Mahasiswa Jadi Tersangka

Eko Pralistio • Rabu, 3 September 2025 | 18:02 WIB
BERSTATUS TERSANGKA: Empat mahasiswa Universitas Mulawarman berinisial F, MH, MAG, dan AR ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus bom molotov. (RAMA SITOHANG/KP)
BERSTATUS TERSANGKA: Empat mahasiswa Universitas Mulawarman berinisial F, MH, MAG, dan AR ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus bom molotov. (RAMA SITOHANG/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pengungkapan kasus perakitan bom molotov di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) jelang aksi damai Aliansi Mahakam, Senin (1/9), menuai perdebatan.

Sejumlah pihak menilai kasus tersebut sengaja direkayasa, guna melemahkan gerakan mahasiswa. Keraguan itu mencuat lantaran polisi dianggap terburu-buru merilis hasil penindakan, bahkan sebelum pemeriksaan penuh terhadap 22 mahasiswa yang sempat diamankan.

Tudingan semakin menguat setelah polisi turut menampilkan atribut berlambang palu arit sebagai barang bukti. Simbol itu memunculkan stigma negatif terhadap Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Unmul, meski di lokasi juga terdapat lambang partai lain dari era Soekarno hingga Soeharto.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus itu berangkat dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti aparat di lapangan.

“Itu bukan skenario. Fakta-fakta ditemukan langsung di tempat kejadian perkara,” ujar Hendri, Rabu (3/9). Operasi dilakukan Minggu (31/8) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Lokasi itu merupakan sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul (HMPS).

Polisi mengamankan 22 mahasiswa di tempat tersebut. Selain itu, ditemukan 27 bom molotov siap pakai, jeriken berisi pertalite, kain perca, gunting, dan sejumlah telepon genggam. “Awalnya kami belum mengetahui peran masing-masing. Karena itu semua yang berada di lokasi diamankan terlebih dahulu,” tegas perwira menengah Polri berpangkat melati tiga tersebut.

Setelah diperiksa, 18 mahasiswa dipulangkan Senin siang lantaran tidak terbukti terlibat. Empat mahasiswa lain berinisial F, MH, MAG, dan AR, ditetapkan sebagai tersangka. Keempat mahasiswa yang seluruhnya berasal dari Prodi Sejarah FKIP itu memiliki peran berbeda.

F diduga memindahkan jeriken berisi pertalite serta membuat sumbu dengan kain perca. MH alias R disebut memindahkan botol kaca, memasang sumbu, sekaligus mengecek lokasi penyimpanan bom molotov. AR alias R dan MAG alias A berperan langsung dalam perakitan.

Selain mereka, polisi mengidentifikasi dua orang yang disebut sebagai aktor intelektual di balik pembuatan bom molotov. Keduanya diduga menyuplai bahan baku dan memberi instruksi kepada mahasiswa yang kini menjadi tersangka. Komunikasi antara salah satu tersangka dengan aktor intelektual itu terungkap melalui percakapan di aplikasi pesan singkat.

“Pesannya berbunyi ‘Dek, nanti akan saya drop bahan baku/material’. Lalu dijawab ‘bahan baku apa, bang?’ dan dibalas kembali ‘bahan baku yang dibuat untuk melempar-lempar saat aksi’,” beber Hendri.

Empat mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 187 subsider Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman delapan tahun penjara.

“Proses itu kami lakukan semata-mata untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan aksi damai bisa berlangsung tanpa gangguan,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#aksi #bom molotov #UNMUL #samarinda