Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Breaking News! Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba untuk 20 Hari Mendatang

Uways Alqadrie • Kamis, 4 September 2025 | 18:22 WIB

TANGGAPI POLEMIK: Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja di Komisi X DPR, Selasa (21/5).
TANGGAPI POLEMIK: Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja di Komisi X DPR, Selasa (21/5).
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian negara nyaris Rp2 triliun.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9).

Nurcahyo menyebut kerugian negara dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 diperkirakan Rp1,98 triliun. “Saat ini masih dalam penghitungan BPKP,” tegasnya.

Nadiem sudah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditahan. Pemeriksaan pertama berlangsung 12 jam pada 23 Juni. Pemeriksaan kedua 15 Juli sekitar 9 jam. Hari ini, usai pemeriksaan ketiga, statusnya resmi berubah menjadi tersangka sekaligus ditahan.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan itu diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers, Kamis (4/9).

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, keputusan diambil setelah tim menemukan bukti kuat dari keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti. “Sudah memenuhi unsur, maka yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Sebelum status itu, Nadiem sudah tiga kali diperiksa. Pemeriksaan pertama berlangsung 12 jam pada 23 Juni. Pemeriksaan kedua digelar 15 Juli selama 9 jam. 

Terakhir, ia hadir kembali hari ini didampingi kuasa hukumnya. Sejak 19 Juni lalu, Nadiem juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Selain Nadiem, empat nama lebih dulu jadi tersangka:

1. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.

2. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek era Nadiem.

4. Ibrahim Arief, konsultan perorangan perbaikan infrastruktur TIK sekolah.

 

Editor : Uways Alqadrie
#nadiem anwae makarim #Kasus Laptop Triliunan #Kasus Laptop Kemendikburistek