KALTIMPOST.ID- PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) didirikan Pemprov Kaltim di atas fondasi yang rapuh. Modal diberikan tanpa pagar batas penggunaan. Tanpa pedoman investasi, tanpa standar operasional, hingga minimnya fungsi dewan pengawas (dewas) di perusahaan pelat merah itu.
Fakta ini mencuat dalam sidang lanjutan korupsi penyertaan modal di PT BKS sepanjang 2016-2020, ketika Roy Sandi Sianturi, ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 4 September 2025.
"Tanpa standar operasional, investasi jadi longgar dan tak ada tolok ukur. Kerja sama akhirnya berjalan tanpa studi kelayakan dan analisis risiko," kata auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim itu. Di perkara ini, BPKP diminta penyidik Kejati Kaltim untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dari penyertaan modal senilai Rp 25,8 miliar.
Baca Juga: Perkara Korupsi PT BKS di Pengadilan Tipikor Samarinda: Saksi Ungkap Pola Kerja Sama dan Aliran Dana
Audit itu, sambung dia, berbekal dokumen yang diberikan penyidik dan klarifikasi ke sejumlah pihak yang berkelindan akan modal di BKS. Dari direksi perusda yang bergerak di sektor pertambangan itu. hingga para mitra jual-beli batu bara. Ada lima mitra yang menerima investasi sepanjang 2016-2019 dengan nilai yang beragam.
Dari CV Algozan sebesar Rp 6,9 miliar, Rp 3,9 miliar ke PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB), PT Gunung Bara Unggul (GBU) Rp 8,4 miliar, PT Paser Bara Mandiri (PBM) Rp 2,08 miliar, dan Rp 4,4 miliar ke PT Kace Berkah Alam (KBA). Tapi semua kerja sama ini tak pernah ada dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Tak ada persetujuan dewas atau kepala daerah selaku kuasa pemilik modal. Hal-hal itulah memicu hadirnya penyimpangan. Investasi Rp 25,8 miliar BKS ke lima mitra tak semua menguap. Ada yang dicicil pengembaliannya meski angkanya masih sangat besar, Rp 21,2 miliar. "Potensi kerugian berasal dari nilai investasi dikurangi pengembalian dan pajak penghasilan Pasal 22," katanya.
Baca Juga: Korupsi Penyertaan Modal di PT BKS: Batubara Tak Laku, Rp21,2 Miliar Modal Daerah Raib
Di CV Algozan, masih ada modal yang tersangkut dan belum kembali ke kas daerah sebesar Rp 6,7 miliar. PT RPB, ada Rp 1,03 miliar, PT GBU Rp 7,3 miliar, PT PBM R p2,05 miliar, dan Rp 4 miliar di PT KBA. "Total yang belum kembali dan jadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,2 miliar," sambungnya menjelaskan.
Direksi BKS tak pernah mengeluarkan somasi ke rekanan. Ada catatan piutang 2020, tapi hanya dibentuk satgas pengamanan. Aset sitaan pun tidak pernah dinilai, tak pernah dicatat sebagai milik BKS. Karena itu, auditor menilai jaminan-jaminan itu tak bisa dipakai untuk mengurangi kerugian negara.
Empat terdakwa di perkara ini; Idaman Ginting Suka, mantan direktur PT BKS di periode 2016-2020. Nurhadi Jamaluddin, kuasa direktur CV Algozan. Syamsul Rizal, direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya. Dan, M Noor Herryanto, direktur utama PT Gunung Bara Unggul, menanggapi keterangan ahli tersebut.
Idaman Ginting lewat kuasa hukumnya, menyebut BKS sudah mengirim somasi ke para mitra atas piutang-piutang itu. "Lima perusahaan itu sudah di somasi dua kali. Karena tak ada iktikad bahkan sudah dilaporkan ke kepolisian," tukasnya.
Baca Juga: Korupsi Penyertaan Modal PT BKS: Empat Terdakwa Disidang, Badan Pengawas Diperiksa
Mendengar keterangan itu, ahli mengaku apa yang ditelaahnya berpedoman dokumen yang diberikan penyidik dan tak ada arsip terkait somasi yang dimaksud. Sementara Syamsul Rizal, menyoal PT Raihmadan miliknya sudah memberikan jaminan berupa sebidang lahan.
Lahan itu juga sudah diapraisal dengan nominal Rp 6 miliar. Sementara piutangnya hanya Rp1 ,03 miliar. "Saya yang antar tim penaksir bersama satgas dari BKS," akunya. Selepas ahli memberikan keterangan, majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto menjadwalkan ulang sidang untuk kembali digelar pada 11 September mendatang. Agendanya, pemeriksaan terdakwa beserta saksi mahkota. (*)
Editor : Muhammad Rizki