KALTIMPOST.ID, Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) tak hanya membahas tentang perebutan kursi bupati. Dari hiruk-pikuk politik yang bergulir sampai ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) itu, terselip diskursus menarik tentang periodisasi kepala daerah yang menjabat di tengah jalan.
Sawala yang akhirnya dituntaskan MK itu tak dibiarkan menguap begitu saja. Dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah dan Orin Gusta Andini, menangkap fenomena itu dan meramunya dalam sebuah buku. Judulnya; Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas, Dibatalkan MK.
"Buku ini bukan pembelaan atas diskualifikasi yang terjadi. Dari kejadian itu ada kekosongan hukum yang menarik jadi diskursus," ungkap Herdiansyah Hamzah usai seminar dan peluncuran buku di Intregrared LAB Unmul pada Selasa, 9 September 2025.
Baca Juga: Diskualifikasi Edi Damansyah, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kukar 2024
MK, lewat banyak perkara yang dibedah di meja konstitusi, perlahan menyempurnakan tafsir tentang periodisasi jabatan kepala daerah. Pertanyaan kuncinya, sebut dia, sederhana. "Kapan dihitungnya masa jabatan kepala daerah? Sejak dilantik atau ketika mulai bertugas," sambung pria yang akrab disapa Castro itu.
Putusan MK di sengketa Pilkada Kukar, bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 menambal kekosongan tafsir terkait masa jabatan kepala daerah yang kini, selepas putusan ini, dihitung ketika jabatan dijalankan secara riil atau faktual. Bukan ketika pelantikan.
Di sisi lain, UU Pilkada atau Pemerintahan Daerah tak menyiapkan rumusan jelas tentang kepala daerah yang dilantik di tengah jalan. Khususnya ketika wakil menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap. Di kasus Edi, dia definitif jadi kepala daerah setelah Rita Widyasari yang tersangkut rasuah. Sementara regulasi itu hanya jadi mengenal masa jabatan terhitung sejak pelantikan. Bukan di tengah jalan seperti di kasus Edi Damansyah.
Di balik diskusi masa jabatan, politik dinasti jadi isu lain yang diangkat dalam buku ini. Edi sendiri, kata Castro, menolak wacana mencalonkan istrinya. Alasannya sederhana: untuk menjaga demokrasi.
Dalam buku itu, Herdiansyah mengutip riset Asyikurrahman dari London School of Economics. Politik dinasti, hampir selalu berkorelasi dengan korupsi dan sejarah membuktikannya. “Check and balances mustahil berjalan kalau kekuasaan berputar di lingkar keluarga,” katanya.
Buku ini jadi catatan penting sehingga pemerintah dan DPR bisa membenahi regulasi, menambal kekosongan hukum agar tak melulu harus diuji di meja MK. Masalahnya di Indonesia, pelantikan yang sekadar seremoni kerap jadi perayaan. Padahal dalam logika hukum, pelantikan hanyalah titik sahnya beralih kekuasaan. Dari yang lama ke yang baru. "Sesederhana itu saja," katanya.
Karena itu, selain menjadi pembelajaran dan diskusi civitas akademika, lewat buku ini, dia bersama Orin ingin mendorong adanya kepastian hukum jika tetap dihitung berdasarkan pelantikan. Maka pelantikan harus segera ditempuh tanpa menunda-nunda.
Baca Juga: PKPU 8/2024 Terbit, PDIP Pastikan Edi Damansyah Maju di Pilkada Kukar
Mantan Bupati Kukar, Edi Damansyah yang hadir dalam seminar menerangkan. Buku yang berisi dinamika politik yang dialaminya itu murni ditujukan untuk memperkaya khazanah akademika. "Dan tentunya bisa jadi bahan pembenahan kebijakan pilkada" katanya.
Edi juga mengulas dinamika yang dilaluinya ketika mengikuti kontestasi. KPU, sebut dia, sudah menyusun aturan main dan peraturan itu yang jadi pedoman dirinya mendaftar di Pilkada 27 Agustus 2024.
Langkah itu digugat lawan politiknya. Ke Bawaslu, PTUN, sampai Mahkamah Agung. Semua sengketa itu menghasilkan putusan yang serupa. Pencalonannya tak melanggar aturan. "Pemungutan suara digelar, saya mendapat dukungan 68,5 persen suara pemilih," jelasnya.
Sengketa kembali digulirkan lawan, kali ini ke MK. Pokok gugatannya bukan soal hasil pemilihan, tapi soal status pencalonannya yang akhirnya dinilai MK sudah dua periode menjabat.
Dan berakhir dengan pemungutan ulang di Pilkada Kukar. "Ini murni untuk menjadi referensi, jadi ilmu pengetahuan di civitas akademika. Tidak ada maksud lain," katanya mengakhiri. (*)
Editor : Muhammad Rizki