PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menetapkan Keputusan Bupati Nomor 000.4/5/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa strategis untuk tahun anggaran 2025.
Keputusan itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran, sekaligus mencegah potensi korupsi.
Berdasarkan dokumen keputusan yang diterima, penetapan itu merujuk pada Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam memonitoring pencegahan korupsi di setiap tingkatan pemerintahan.
Dengan adanya keputusan itu, Pemkab PPU wajib menentukan barang dan jasa yang masuk kategori strategis, yang kemudian akan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, dan Inspektorat Jenderal Kementerian terkait.
Keputusan itu juga dilandasi berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjadi acuan utama dalam proses pengadaan.
Langkah itu menunjukkan keseriusan Pemkab PPU dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan adanya pengawasan berlapis dari berbagai lembaga, diharapkan setiap proses pengadaan barang dan jasa strategis dapat berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat PPU.
Editor : Dwi Restu A