Ia diduga menjadi perantara dalam praktik suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan di daerahnya.
Baca Juga: 25 Orang Tewas dalam Demo Gen Z Berdarah Nepal, Istri Mantan Perdana Menteri Dibakar Hidup-hidup
“Suster DDW ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 September 2025, di Rutan Kelas II-A Jakarta Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2025.
Nama Dayang Donna muncul setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam pengurusan enam IUP milik pengusaha batu bara, Rudy Ong Chandra.
Donna disebut meminta biaya Rp3,5 miliar—setelah menolak tawaran awal Rp1,5 miliar—dengan ketidakseimbangan yang menghubungkan Rudy kepada pejabat Dinas ESDM Kaltim. Uang suap itu akhirnya diserahkan dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah di sebuah hotel.
Baca Juga: Delapan Jam Diperiksa KPK, Khalid Basalamah: Mengaku Korban Travel Muhibbah dalam Kasus Kuota Haji
Dalam perkara konstruksi, selain Donna, KPK lebih dulu menahan Rudy Ong pada 21 Agustus lalu. Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroe Ishak, juga sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun penyelidikan dihentikan karena ia meninggal dunia.
Donna disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini kembali menyoroti praktik rente politik-ekonomi dalam sektor pertambangan di Kalimantan Timur, yang kerap menyeret nama pejabat, pengusaha, hingga elite organisasi bisnis
is daerah.
Editor : Uways Alqadrie