KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Dua calon jamaah haji asal Samarinda diduga menjadi korban penipuan sebuah perusahaan travel haji dan umrah. Keduanya korban berinisial CD (47) dan SA (70). Kerugian yang mereka alami ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Kisahnya bermula pada 2019. Saat itu, keduanya mendaftar program haji furoda dengan biaya Rp 250 juta per orang. Keduanya menyetor uang muka Rp 150 juta masing-masing, atau total Rp 300 juta. Pihak travel berjanji mereka akan berangkat pada 2020.
Namun, rencana keberangkatan itu batal setelah Kementerian Agama menerbitkan SK Nomor 494/2020 yang membatalkan pelaksanaan haji akibat pandemi. Sejak itu, menurut kuasa hukum korban Muqsith An Naafi, pihak travel tak pernah memberi kepastian.
“Klien saya tidak mendapatkan informasi yang jelas. Mereka bingung, bagaimana kelanjutan keberangkatan yang dijanjikan,” kata Muqsith, Kamis (11/9).
Dua tahun kemudian, lanjut dia, pada 2022, korban kembali mendapat kabar dari pihak travel bahwa nama mereka sudah masuk daftar haji furoda. Namun, untuk bisa berangkat, mereka diminta melunasi sisa pembayaran Rp 100 juta untuk dua orang.
Tak lama, biaya haji furoda dinaikkan sepihak menjadi Rp 300 juta per orang, dengan tambahan Rp 150 juta per calon jamaah. Karena tak mampu membayar biaya tambahan tersebut, korban meminta pengembalian uang.
Pihak travel hanya menjanjikan mengembalikan 50 persen dari setoran awal, tanpa surat resmi dan hanya melalui telepon.
Namun, kenyataannya uang yang dikembalikan jauh lebih kecil, Rp 40 juta per orang atau Rp 80 juta untuk dua orang. Itu pun setelah korban melayangkan somasi.
“Artinya uang yang dikembalikan tidak sampai separuh dari setoran awal. Kami menduga ada tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP,” ujar Muqsith.
Dia menyebut, kasus itu bukan hanya menimpa dua kliennya. Jumlah calon haji lain yang mengalami persoalan serupa diperkirakan puluhan, dengan kerugian yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Laporan resmi terkait kasus itu telah masuk ke Polresta Samarinda pada 23 Juni 2025. “Sudah lebih dari tiga bulan berjalan. Saat kami cek, ternyata bukan hanya klien saya yang melapor, ada korban lain juga,” tambahnya.
Disinggung soal perkembangan penyidikan, lanjut Muqsith, kepolisian masih mendalami sejumlah hal, termasuk regulasi pembatalan keberangkatan haji furoda dan mekanisme pengembalian dana.
Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasus itu ditangani Unit Tipidter, masih dalam tahap penyelidikan. Ada tiga laporan yang masuk terkait kasus yang sama,” singkatnya. (*)
Editor : Dwi Restu A