Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pengakuan Bocah di Jaksel Disiksa Brutal Pasangan Sejenis Sang Ibu: Disiram Air Panas, Dipukul Kayu, Wajah Dibakar Bensin

Uways Alqadrie • Minggu, 14 September 2025 | 14:14 WIB

Ayah Juna (tengah) ketika diamankan tim Bareskrim Polri. (FOTO: IST)
Ayah Juna (tengah) ketika diamankan tim Bareskrim Polri. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Tubuh kecil itu masih ringkih di ranjang rumah sakit. Wajahnya dibalut perban, tulangnya patah di beberapa bagian. 

Bocah berusia tujuh tahun, berinisial MK, menjadi korban penyiksaan panjang yang dilakukan EF alias YA—orang yang ia kenal sebagai “Ayah Juna”.

Polisi menyebut EF bukan laki-laki, melainkan pasangan sesama jenis ibu kandung MK, SNK. Keduanya ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, setelah hampir tiga bulan pengejaran.

Awal kasus ini terungkap pada 11 Juni lalu. MK ditemukan petugas Satpol PP tertidur di emperan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bukan sekadar lelah, tubuh bocah itu penuh lebam, luka bakar, dan patah tulang. Beratnya hanya 9,3 kilogram—setara balita usia tiga tahun.

Hasil pemeriksaan mengungkap kekejaman yang dialami MK. EF kerap memukul, menendang, membanting, hingga menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu. Terkadang ia dipukul kayu sampai patah tulang, bahkan disiram air panas.

Di ruang pemeriksaan, MK mencoba bercerita. Suaranya lirih, terputus-putus, seakan takut jika “Ayah Juna” muncul kembali. Bocah itu mengaku sering dikurung berhari-hari, hanya diberi makan sekali, lalu disiksa jika menangis. 

“Kalau aku salah sedikit, dia ambil kayu atau golok,” ujar MK di hadapan penyidik.

Ia juga mengingat saat wajahnya dibakar dengan bensin. “Sakit sekali, aku cuma bisa teriak,” katanya. Luka itu kini masih membekas, menutup sebagian wajah dengan perban tebal.

Trauma mendalam membuat MK menolak keras untuk bertemu lagi dengan pelaku. 

“Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang,” begitu ucapnya, yang dikutip Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah.

Polisi menjerat EF dan SNK dengan pasal berlapis: Pasal 76B junto 77B serta Pasal 76C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. 

Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara serta denda Rp100 juta.

“Penyidikan masih berjalan di Direktorat PPA dan PPO Bareskrim,” kata AKP M. Prasetyo, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Di ruang perawatan RS Polri, pemulihan MK diperkirakan akan panjang. Luka fisiknya bisa sembuh, tapi trauma psikologisnya, kata dokter, jauh lebih berat.

Luka-luka yang dialami MK:

- Dipukul dengan tangan kosong maupun kayu hingga tulangnya patah, disiram air panas

- Wajahnya dibakar dengan bensin. 

- Tak jarang, tubuh kecil itu ditendang, dibanting, dan dibacok dengan golok. 

- Luka lebam, patah tulang, serta bekas bakar di wajah jadi bukti panjang penyiksaan yang dijalani bocah tersebut.

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#bareskrim mabes polri #bocah 7 tahun #bocah disiksa pacar ibunya #Ayah Juna