KALTIMPOST.ID, Di ujung Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2025, Jumat, 12 September, malam, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, melayangkan interupsi.
Menurut Politikus Gerindra itu masih ada yang mengganjal dalam susunan anggaran yang sudah disepakati dengan Pemprov Kaltim itu. Terutama soal penyertaan modal tambahan Rp 50 miliar ke PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim. “Fraksi Gerindra sedikit tak bersepakat soal itu,” ucapnya dari balik mikrofon.
DPRD, secara kolektif kolegial, jelas mendukung kebijakan pemerintah. Tapi dewan juga perlu berhati-hati. Terlebih ada arahan dari KPK agar penyusunan anggaran lebih akrual. Karena itu, Sabaruddin meminta penyertaan modal itu jangan buru-buru diketok menjadi sebuah peraturan daerah. Tapi dievaluasi mendalam di komisi terkait.
“Hingga saat ini kita belum tahu modal itu dipakai untuk apa, bagaimana studi kelayakan yang menjadi dasar modal diberikan. Semua harus transparan, kompatibel, agar bisa dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Usulkan Revisi Perda MMP dan Jamkrida ke DPRD
Kasus hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) jadi salah satu yang dicontohkannya. Dewan, terutama badan anggaran semua berujung dipanggil Kejati Kaltim. Meski sebatas dimintai keterangan. “Jangan sampai dewan terseret ketika nanti ada masalah,” tuturnya.
Menanggapi interupsi itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, sependapat. Setiap rupiah dalam APBD harus dalam radar pengawasan dewan. “Silakan dan itu memang tugas dewan. Pemerintah tentu menghormati,” katanya.
MMP diakuinya memang sejumlah masalah. Khususnya ada piutang yang menunggak sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim. Sejumlah langkah sudah ditempuh untuk menagih piutang-piutang itu. litigasi atau non-litigasi lewat bantuan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim.
Baca Juga: Usut Dugaan Penyalahgunaan Hibah DBON, Kejati Kaltim Geledah Dispora dan Eks Kantor DBON
Lalu, MMP juga belum menyetorkan sebagian deviden ke kas daerah sekitar Rp26,39 miliar. Akar masalah ini, kata Seno, ada di Participating Interest (PI). Pembagian dana dari pengelolaan blok migas pada 2023-2024 itu tertahan di Pertamina. Nilainya sekitar Rp100 miliar.
Ada kewajiban pajak yang mesti dibayar dulu untuk bisa mengeluarkan dana tersebut. “Pemprov akan bersurat secara resmi ke Pertamina. Mempertanyakan mengapa mekanisme itu diberlakukan,” terangnya mengakhiri. (*)
Editor : Muhammad Rizki