KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024.
Dana tersebut disebut berasal dari jamaah yang diarahkan mengikuti program haji tambahan melalui PT Muhibbah.
“Benar ada pengembalian uang. Namun untuk nominalnya masih akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Keterangan Khalid Basalamah
Ustaz Khalid sebelumnya telah mengungkapkan secara terbuka dalam sebuah podcast bahwa dirinya sudah menyerahkan kembali dana yang dikutip dari jamaah kepada KPK.
Menurut dia, jumlah yang dikembalikan mencapai hasil perhitungan USD 4.500 dikali 118 jamaah serta tambahan USD 37.000 dari biaya lain.
“Teman-teman KPK sudah tahu semuanya. Mereka minta agar dana itu dikembalikan ke negara, jadi langsung saya serahkan,” kata Khalid.
Ia menjelaskan, jamaah semula menggunakan jalur furoda yang biayanya telah ditanggung penuh. Namun kemudian ada tawaran dari PT Muhibbah yang mengaku memiliki akses kuota resmi sebanyak 2.000.
Jamaah dijanjikan bisa menempati maktab eksklusif dekat Jamarat dengan tambahan biaya USD 4.500 per visa.
“Yang membuat kami tertarik waktu itu adalah lokasi maktab VIP yang disebut berada di zona strategis. Tawaran itu terdengar resmi, sehingga kami anggap sah,” jelasnya.
Namun, fasilitas yang diterima rombongan ternyata tidak sesuai janji. Jamaah ditempatkan di maktab berbeda dari yang dijanjikan, bahkan sebagian harus berpindah karena tenda sudah terisi pihak lain.
Baca Juga: Dana Nasabah Sekuritas Rp70 Miliar Diduga Dibobol, BCA Bantah Sistemnya Jebol
KPK sendiri masih menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan penyedia kuota. Sementara itu, Khalid menegaskan telah memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang jamaah melalui lembaga antirasuah.
Editor : Uways Alqadrie