KALTIMPOST.ID, Proyek rekonstruksi jalan Muara Badak di Kutai Kartanegara (Kukar) menuju perbatasan Bontang tengah disorot dewan. Ada dua alasan DPRD menyoal proyek itu, keterlambatan progres pekerjaan hingga temuan soal penggunaan air asin dalam pembangunan turap pembatas proyek.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Pera Kaltim, Hariadi Purwatmoko, menjelaskan apa yang jadi sorotan dewan sudah dievaluasi. Soal keterlambatan, para rekanan mengaku terkendala dalam pendistribusian material. PUPR meminta kontraktor menambah jam kerja sehingga pekerjaan bisa sesuai target per termin.
Baca Juga: Pakai Air Laut, Rekonstruksi Jalan Muara Badak–Bontang Sebesar Rp 132 Miliar Disorot DPRD Kaltim
Sementara terkait penggunaan air asin, “Sampelnya sudah diuji lab. Memastikan sesuai mutu dan kualitas yang diatur dalam kontrak,” katanya selepas rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, Selasa, 16 September 2025.
Proyek rekonstruksi jalan sepanjang 10 km ini senilai Rp132 miliar dan dibagi dalam tiga segmen. Segmen I dikerjakan dua kontraktor; PT Libra Putra Pratama untuk 2,1 km senilai Rp41,6 miliar, dan PT Hastomulyo Adiprima KSO CV Reva Jaya Abadi untuk 2,3 km senilai Rp21,8 miliar.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kaltim Temukan Proyek Bermasalah, Lokasinya di Wilayah Ini
Segmen II ditangani PT Imanuel Karya Perkasa sepanjang 2,7 kilometer, kontraknya Rp36,2 miliar. Dan segmen terakhir sepanjang 2,8 km dipegang PT Alvi Sinar Abadi dengan nilai Rp34,3 miliar.
Dalam RDP, Komisi III DPRD Kaltim juga menilai ada spesifikasi yang kurang. Khususnya gorong-gorong di segmen tiga hanya satu dan perlu ditambah. PUPR diminta untuk mereviu ulang desain pengerjaan. “Nanti kami susun dulu kajiannya. Baru kontrak diadendum dengan penambahan item kegiatan itu,” lanjutnya.
Jalan itu, kata dia, semula berstatus jalan kabupaten Kukar. Pemprov mengambil alih pada 2023 sehingga kini berstatus jalan provinsi. Kondisi awal, sebelum diambil alih memang terbilang tipis dan mengalami kerusakan. Sementara perbaikan tentu menyesuaikan fiskal Kukar. “Penilaian provinsi mengambil alih status jalan tersebut lantaran jalan itu akses vital,” katanya mengakhiri. (*)
Editor : Muhammad Rizki