Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kaltim-Kaltara Sepakat Perkuat Pengawasan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan Dokumen Resmi

Romdani. • Jumat, 19 September 2025 | 10:16 WIB
Balai Bahasa Kaltim-Kaltara yang menggelar Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kaltim dan Kaltara di Aula Kesbangpol Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (18/9).
Balai Bahasa Kaltim-Kaltara yang menggelar Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kaltim dan Kaltara di Aula Kesbangpol Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (18/9).

KALTIMPOST.ID-Balai Bahasa Kaltim bersama Balai Bahasa Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar acara Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kaltim dan Kaltara, Kamis (18/9).

Acara yang mengusung Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia itu berlangsung di Aula Kesbangpol Kantor Gubernur Kaltim.

Itu sekaligus menjadi momentum penting memperkuat peran bahasa negara sebagai jati diri bangsa.

Kegiatan yang digelar sejak pukul 07.30 Wita hingga 12.30 Wita itu dihadiri 130 peserta.

Mulai perwakilan pemerintah daerah, pimpinan lembaga mitra, hingga Ombudsman RI. Peserta yang hadir dinilai melampaui ekspektasi penyelenggara.

Kepala Balai Bahasa Kaltim Asep Juanda menilai antusiasme itu sebagai bukti nyata kesadaran dan komitmen bersama untuk mengutamakan bahasa Indonesia dalam berbagai dokumen resmi dan ruang publik.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi daring pada 16 Juli 2025, acara itu juga menghadirkan penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan 10 pemerintah daerah di Kaltim dan Kaltara.

Selain itu, Balai Bahasa Kaltim menandatangani perjanjian pelaksanaan kerja sama dengan lima belas lembaga mitra.

“Ini adalah tonggak awal kolaborasi nyata. Kesepakatan ini akan menjadi dasar pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di lembaga pemerintah maupun swasta, baik pada dokumen resmi maupun media luar ruang seperti papan nama dan baliho,” tegas Asep.

KOMITMEN PEMERINTAH

Sambutan gubernur Kaltim yang dibacakan Sekretaris Kesbangpol Kaltim Achmad Firdaus Kurniawan menekankan dukungan penuh terhadap implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Ia menilai kebijakan itu sebagai langkah strategis memperbaiki tata bahasa di ruang publik.

Hal senada disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Datu Iqra Ramadhan, mewakili gubernur Kaltara.

Ia menegaskan komitmen Pemprov Kaltara, yang telah menyiapkan sejumlah regulasi daerah seperti surat edaran dan SK tim pengawas.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin menjelaskan rencana implementasi pengawasan bahasa melalui sosialisasi nasional dan provinsi.

Menurutnya, pembentukan tim pengawas menjadi langkah penting untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan ini harus didukung dengan kerangka peraturan daerah yang kuat. Dengan begitu, pelaksanaan di tingkat lokal lebih terarah dan konsisten,” jelas Hafidz.

Paparan berikutnya datang dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Mulyadin dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfa.

Mulyadin menegaskan ada tujuh tujuan pengawasan bahasa, mulai dari memperkuat identitas bangsa hingga meningkatkan kedisiplinan pelayanan publik.

Ia menilai pengawasan bahasa tidak hanya menciptakan ketertiban di ruang publik, tetapi juga mendorong profesionalisme birokrasi.

Sementara itu, Maria Ulfa mengidentifikasi empat tantangan utama. Di antaranya masih maraknya penggunaan istilah asing dan inefisiensi bahasa dalam layanan publik.

“Prinsip komunikasi harus jelas, sopan, netral, efektif, dan adaptif,” ujarnya. Menurutnya, solusi dapat ditempuh lewat pelatihan pegawai dan penerapan standar bahasa pada setiap media sosialisasi.

TINDAK LANJUT

Dari diskusi dan paparan, sejumlah rencana tindak lanjut disusun. Di antaranya optimalisasi tim pemantau bahasa di setiap daerah, penguatan sosialisasi, hingga evaluasi berkala.

Ditekankan pula perlunya keberlanjutan, agar kegiatan pengawasan tidak berhenti pada acara seremonial.

Komitmen kolektif itu mencerminkan visi yang sama. Menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang berwibawa.

Dukungan dari pemerintah daerah, Ombudsman, lembaga pendidikan, media, hingga sektor swasta menjadi kunci keberhasilan implementasi.

“Bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa. Dengan pengawasan yang tepat, kita bukan hanya menjaga kebenaran berbahasa, tetapi juga martabat bangsa di mata dunia,” tutur Asep Juanda.

Acara koordinasi itu ditutup dengan penegasan bahwa pengawasan bahasa merupakan tanggung jawab bersama.

Realisasi rencana tindak lanjut akan menjadi contoh nyata bagaimana Kaltim dan Kaltara menjaga martabat bahasa Indonesia.

Dengan langkah konkret itu, diharapkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar semakin terwujud di ruang publik, pelayanan pemerintahan, hingga interaksi sehari-hari.

Bukan hanya sebatas aturan, tetapi juga sebagai warisan kebangsaan yang wajib dijaga dan dilestarikan. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #pemprov kaltim #ibu kota nusantara #Gubernur Kaltim Rudy Mas ud #Kutai Barat