Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus DBON Kaltim Jadi Bukti Bobroknya Pengelolaan Dana Hibah, SAKSI FH Unmul Desak Moratorium dan Dilakukan Audit

Muhammad Rizki • Jumat, 19 September 2025 | 10:31 WIB

DITAHAN: AHK, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim,  bersama ZZ, kepala Sekretariat DBON, ditahan Kejati Kaltim, Kamis (18/9). (BAYU/KP)
DITAHAN: AHK, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, bersama ZZ, kepala Sekretariat DBON, ditahan Kejati Kaltim, Kamis (18/9). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi dana hibah di instansi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023 kembali membuka rapuhnya sistem pengelolaan hibah daerah. Setelah menetapkan mantan ketua pelaksana DBON Kaltim berinisial ZZ, dan AHK selaku kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim sebagai tersangka pada Kamis (18/9), Kejati Kaltim dinilai perlu menelusuri keterlibatan pihak lain.

Dalam keterangan persnya, Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) menegaskan, kasus ini menunjukkan betapa luasnya celah penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran hibah. Diskresi pejabat dalam menentukan penerima, besaran dana, hingga persetujuan pencairan kerap menjelma menjadi ruang praktik korupsi.

“Dana hibah tidak jarang berubah jadi bancakan elit politik. Bahkan bisa dimanfaatkan untuk barter dukungan di parlemen,” tegas pernyataan SAKSI SAKSI FH Unmul.

Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah DBON: Kejati Tahan Kepala Dispora dan Sekretariat DBON

Orin Gusta Andini
Orin Gusta Andini

Mewakili SAKSI FH Unmul, akademisi Orin Gusta Andini menyebut, tidak hanya pejabat tingkat atas, birokrasi di level teknis pun rentan terjerat. Relasi kuasa di internal birokrasi kerap membuat pencairan hibah berjalan tanpa kontrol ketat. Untuk itu, SAKSI FH Unmul mendorong moratorium pemberian hibah dan bantuan sosial di Kaltim sembari dilakukan audit menyeluruh terhadap penerima.

“Langkah ini penting agar praktik serupa tidak terus berulang,” tambahnya. Selain mendukung proses hukum yang tengah berjalan, SAKSI meminta Kejati Kaltim menuntaskan pengusutan hingga ke aktor yang turut serta dalam pusaran kasus.

Untuk diketahui, DBON dibentuk lewat Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.1/K.258/2023 yang diteken 14 April 2023. Tiga hari berselang selepas dibentuk, DBON langsung mengajukan hibah dan ditetapkan jadi penerima hibah daerah. Dalam Keputusan Gubernur 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2025, DBON mendapat Rp100 miliar. Hibah itu terpecah ke tujuh organisasi olahraga lain. (*)

 

Editor : Muhammad Rizki
#korupsi hibah #kejati kaltim #SAKSI FH Unmul #DBON Kaltim #kaltim