Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Benarkah Ada Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara di September 2025? Prabowo Subianto Teken Perpres 79 Tahun 2025

Hernawati • Sabtu, 20 September 2025 | 20:42 WIB
Photo
Photo

KALTIMPOST.ID, Bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, ada kabar bahagia.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Di dalam regulasi yang ditandatangani Prabowo, ada salah satu poin penting yakni kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah lewat laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9). 

Adanya Kenaikan Gaji PNS di Perpres 79 Tahun 2025

Di dalam Perpres 79/2025 yang merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, terdapat delapan program prioritas nasional. Salah satunya adalah kenaikan gaji ASN.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh) serta TNI/Polri dan pejabat negara,” sebagaimana tertulis dalam Perpres 79 Tahun 2025.

Program kenaikan gaji ini diprioritaskan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Bukan hanya gaji pokok, perpres ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan ASN dengan konsep total reward berbasis kinerja.

Itu berarti sistem penggajian, penghargaan, dan manajemen kinerja ASN akan dibenahi agar lebih adil, layak, dan kompetitif.

Latar Belakang Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji ASN terakhir dilakukan pada 2024 lewat PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah sempat stagnan sejak 2019.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

Kini pemerintah kembali mengambil langkah serupa dengan landasan hukum yang lebih baru, Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemutakhiran dari Perpres 109 Tahun 2024.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru dan tenaga penyuluh, adalah bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.

“Pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan mereka yang setiap hari melayani masyarakat,” beber Prabowo Subianto.

Berapa Gaji PNS di September 2025?

Walau Perpres 79/2025 telah diteken, gaji pokok PNS per September 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Rinciannya sebagai berikut:

Golongan I:

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tak hanya gaji pokok, para ASN pun masih menikmati fasilitas tambahan, yakni:

Langkah ini diharapkan dapat tingkatkan motivasi kerja, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendukung guru dan tenaga penyuluh dalam mencetak generasi bangsa yang unggul.

Masyarakat berharap selain gaji, pemerintah juga terus memperhatikan pemerataan fasilitas kerja, tunjangan, dan pengembangan kompetensi agar ASN benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan nasional.

 

Editor : Hernawati
#pegawai negeri sipil #gaji asn #guru #kenaikan gaji #presiden prabowo subianto #Aparatur Sipil Negara (ASN) #menaikkan gaji aparatur sipil negara #gaji PNS 2025 #gaji pppk #kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara #Perpres 79 Tahun 2025