KALTIMPOST.ID- Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Nur Arifudin menegaskan, kebijakan efisiensi yang salah satunya memuat pemangkasan dana transfer ke daerah pada komponen yang sudah ditetapkan menurut undang-undang (UU) adalah bentuk pelanggaran.
Komponen DBH misalnya. Persentasenya sudah tetap berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Lalu penerapan anggarannya secara hukum 'kan sebenarnya sudah diundangkan melalui UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. Maka idealnya kalau mau melakukan perubahan (pemangkasan) itu idealnya melalui UU juga. Apakah itu amandemen, perubahan atau penutupan,” sebut Nur, Sabtu (20/9).
Namun yang dilakukan pemerintah terhadap efisiensi dilihatnya bermula setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara pada awal Februari 2025 lalu.
Baca Juga: KPPU Pantau Kenaikan HET dan Rencana Penghapusan Klasifikasi Beras Usai Kasus Oplosan
Kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang belakangan dicabut.
“Padahal secara hukum, ada yang kita kenal asas lex superior derogat legi inferiori. Yakni asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan peraturan-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan. Prinsip ini merupakan salah satu dari prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan peraturan-undangan,” Nur.
Artinya, Nur menilai kerancuan kebijakan penghentian di mana sebuah inpres bisa mengabaikan apa yang sudah diundang-undangkan.
Sementara UU adalah produk yang bersama eksekutif dan legislatif. “Menurut saya ini berbahaya. Bagaimana UU APBN 2025 kemudian diubah melalui inpres maupun KMK,” imbuhnya.
Oleh karena itu, apapun alasan pemerintah dalam efisiensi rangkaian, maka harus tetap mengacu pada UU yang dibuat sebelumnya. Tahun ini misalnya, pusat harus berpegang pada UU 62/2024. Selama UU itu belum dicabut.
"Efisiensi bisa. Tapi 'kan efisiensi juga harus ada kajian. Baik hukum maupun akademisnya. Urgensinya kalau ada perubahan segera, bisa nasibnya seperti kasus Ciptaker (UU Cipta Kerja). Dikeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) dulu. Tapi 'kan itu mekanisme harus melalui proses legislasi juga,” sebutnya.
Baca Juga: Ekonom Kaltim Sebut Efek Beras Oplosan, Kepercayaan Publik Luntur dan Stabilitas Ekonomi Terancam
Lalu apakah daerah bisa menggugat? Nur menyebut punya hak menggugat. Indonesia yang ditegaskannya adalah negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Daerah yang dirugikan dengan diberlakukannya pemangkasan TKD ini harus memiliki dasar yang kuat dampak kerugian akibat kebijakan pusat tersebut.
“Sah-sah saja jika daerah menempuh upaya hukum memulihkan kerugian akibat aturan yang dibuat oleh pusat. Selebihnya harus ada kajian mendalam apa yang digugat. Apakah UU-nya, inpres-nya atau KMK-nya misalnya. Kalau aturan yang sampai batasnya dengan UU, maka bisa ajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Kalau itu soal UU yang dipisahkan dengan UUD, maka ke Mahkamah Konstitusi,” bebernya. (rdh/rd)
Editor : Romdani.