KALTIMPOST.ID, Isran Noor datang memenuhi panggilan Kejati Kaltim, Senin, 22 September 2025. Kedatangannya ke markas para beskal itu tak hanya untuk satu urusan. Selain soal hibah senilai Rp100 miliar ke Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di 2023.
Gubernur Kaltim periode 2018-2023 itu juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang cukup lama mengendap di meja kerja para beskal, yakni likuidasi aset PT Kutai Timur Energi (KTE) di PT Astiku Sakti senilai Rp 42 miliar, di 2012 lalu.
"Iya, diperiksa dua perkara. Hibah DBON dan Kasus KTE," kata Isran singkat. Untuk masalah hibah, ini kali pertamanya memberikan keterangan. Sementara di perkara KTE, ini kedua kalinya dia berhadapan dengan penyidik. "Yang pertama sudah lama," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Isran Noor Buka Suara Usai 7 Jam Diperiksa Jaksa Kejati Kaltim Soal Hibah DBON Rp 100 Miliar
Kasus likuidasi aset ini sudah menyeret dua nama tersangka. Ketua tim likuidator berinisial HD dan anggotanya, MSN. Perkara ini bermula ketika KTE, anak usaha PT Kutai Timur Investama (KTI), berinvestasi sebesar Rp40 miliar ke PT Astiku Sakti.
Masalah hukum mengemuka, BUMD milik Pemkab Kutai Timur (Kutim) itu menggelar RUPS dengan keputusan menarik kembali investasi dan membentuk tim independen sebagai likuidator.
Kedua tersangka itu, HD dan MSN, yang jadi tim likuidator malah diam-diam, secara bertahap mencairkan aset itu. Tanpa sepengetahuan KTE, induknya KTI, apalagi Pemkab Kutim. Rinciannya, Rp1 miliar dari deviden dan Rp37,4 miliar yang berasal dari nilai investasi.
Baca Juga: Dana Likuidasi PT Kutai Timur Energi Diselewengkan, Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Seorang penyidik Kejati Kaltim yang dikonfirmasi Kaltim Post menjelaskan. Di kasus ini, Isran diperiksa hanya untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka itu. "Kasus ini saat dia masih bupati Kutai Timur," sebut sumber yang meminta namanya tak disebut.
Isran pertama kali diperiksa di kasus ini terjadi medio 2017 silam. Ketika perkara ini diambil alih penanganannya oleh Kejati Kaltim. Semula kasus likuidasi aset ini ditangani Kejati Sangatta. "Sudah lama, sebelum saya di sini. Saat itu, masih penyidikan umum. Di pemeriksaan tadi, sudah mengarah karena ada tersangka," jelasnya mengakhiri.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menerangkan. "Pemeriksaan Isran Noor hanya untuk melengkapi berkas perkara. Hibah DBON dan likuidasi aset KTE. Hanya itu," ucapnya singkat. (*)
Editor : Muhammad Rizki