Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Menkeu Purbaya Buka Suara usai Perpres 79/2025 Disahkan! Kenaikan Gaji PNS dan Pejabat Bisa Terwujud, Tapi Kapan?

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 23 September 2025 | 09:29 WIB
 
 
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewo
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewo
 
KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
 
Meski tercantum sebagai salah satu program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, Purbaya menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan teknis terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Perpres 79/2025, yang resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, memuat delapan program hasil cepat terbaik atau Quick Wins.

Salah satu poin penting adalah menaikkan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah sekaligus mendorong kinerja lebih optimal.

Namun, Purbaya menekankan bahwa meski program ini sudah tercatat dalam Perpres, langkah teknis seperti besaran kenaikan, waktu pelaksanaan, serta dampaknya terhadap anggaran negara masih dalam tahap kajian.

“Memang tercantum dalam Perpres, tapi teknisnya belum ada. Belum ada pembahasan lebih lanjut soal kapan dan berapa besarannya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9).

Menteri Keuangan ini juga memberikan jawaban bercanda ketika ditanya apakah dirinya akan ikut merasakan kenaikan gaji.

“Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih,” katanya sambil tersenyum. Pernyataan tersebut mencerminkan sikap terbuka namun hati-hati dalam menanggapi isu sensitif yang menyentuh banyak pihak.

Purbaya menambahkan, kenaikan gaji ASN dan pejabat harus tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Ia menekankan, setiap kebijakan penggajian harus adil, transparan, serta sejalan dengan kondisi ekonomi nasional agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Keputusan ini harus didasari kajian yang matang, agar kebijakan fiskal tetap sehat dan berkeadilan,” tambahnya.

Di sisi lain, publik kini menunggu kepastian terkait implementasi kenaikan gaji ini. Apakah kebijakan akan segera dijalankan pada 2025 atau masih menunggu regulasi turunan setelah Perpres 79/2025 diteken, menjadi pertanyaan penting bagi banyak ASN dan pejabat negara yang menanti kabar gembira ini.

Selain itu, kenaikan gaji ASN dan pejabat juga menjadi sorotan berbagai kalangan karena terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan sekaligus memacu produktivitas birokrasi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga menjadi pemacu profesionalisme aparatur negara di semua tingkatan.(*)

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#gaji pns #Perpres 79 2025 #naik gaji #pejabat #Menkeu Purbaya