KALTIMPOST.ID, Komisi IV DPRD Kaltim memilih angkat tangan tentang polemik tunggakan upah karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Empat kali undangan rapat dengar pendapat (RDP), empat kali pula manajemn mangkir. Padahal dewan hanya ingin memediasi manajemen dan pegawai duduk bersama meluruskan benang kusut persoalan.
Tapi, menurut Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, fasilitasi dewan itu berakhir sia-sia. “Empat kali diundang diabaikan. Makanya kami putuskan tak memanggil lagi. Masalah ini biar langsung diurus dinas tenaga kerja,” katanya, Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: Tunggakan Gaji Karyawan Capai Rp1,3 Miliar, Manajemen RSHD Samarinda Terancam Pidana
Masalah ini bahkan sempat melebar, ketika dirinya dan wakil ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra malah dilaporkan kuasa hukum RSHD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. namun laporan itu ditolak, BK menilai tak ada pelanggaran etik yang dilakukan keduanya, seperti yang dituduhkan pengacara rumah sakit.
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim sudah mengirimkan nota penetapan kedua ke manajemen RSHD. Nota yang berisi tawaran menyelesaikan masalah ini lewat bipartit. Ditenggat hingga 2 Oktober mendatang. Jika diabaikan, otomatis masalah ini bakal berubah jadi pidana.
Darlis mengaku siap mendukung para karyawan mendapatkan haknya. “Jika memang harus berakhir dengan upaya hukum, dewan akan kawal sampai tuntas,” singkat politikus PAN itu. (*)
Editor : Muhammad Rizki