KALTIMPOST.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengalami perubahan besar. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa lembaga ini tidak lagi berstatus kementerian, melainkan akan ditransformasi menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Rencana ini tengah digodok melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dasco menegaskan, langkah ini bukan berarti Kementerian BUMN dilebur ke BPI Danantara, melainkan berdiri sendiri dengan bentuk baru.
“Dia (BUMN) akan jadi badan tersendiri. Namanya Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Rabu (24/9/2025).
Mengapa Statusnya Diturunkan?
Menurut Dasco, saat ini banyak fungsi Kementerian BUMN yang sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Beberapa peran penting yang dulunya dipegang kementerian kini dianggap lebih efektif jika dilakukan melalui badan khusus.
“Kementerian BUMN sekarang sebagian besar hanya mengurus soal regulator pemegang saham seri A dan memberikan persetujuan terkait rancangan peraturan perusahaan (RPP). Karena itu perlu penyesuaian kelembagaan agar lebih efisien,” jelasnya.
Selain itu, revisi UU juga akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai BUMN.
Salah satunya adalah larangan bagi pejabat negara, termasuk wakil menteri, untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.
DPR menargetkan pembahasan revisi UU BUMN bisa rampung sebelum masa sidang berakhir atau selambat-lambatnya pada 2 Oktober 2025.
Meski begitu, Dasco mengakui masih ada banyak masukan publik yang sedang ditampung dalam proses perumusan draf final.
“Prosesnya masih berjalan. Tapi kami berharap revisi ini bisa diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN diyakini bakal membawa dampak besar pada tata kelola perusahaan negara.
Lembaga baru tersebut nantinya akan lebih fokus pada fungsi pengawasan dan pengelolaan, sekaligus menutup celah rangkap jabatan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. (*)
Editor : Almasrifah