KALTIMPOST.ID, LOMBOK BARAT - Keluarga Brigadir Esco Faska Rely tengah menanggung beban ganda. Polisi muda itu ditemukan tewas mengenaskan. Istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiani, ditetapkan sebagai tersangka.
Dua anak pasangan ini, kini terjebak dalam situasi yang tak pernah mereka bayangkan.
Kuasa hukum keluarga, Lalu Anton Hariawan, mengatakan kedua putri Brigadir Esco sudah mendapatkan pendampingan psikolog.
“Kita ketahui bersama luar biasa ujian yang dialami oleh keluarga besar Brigadir Esco, terutama untuk kedua putrinya,” kata Anton, Rabu, 24 September 2025.
Menurut Anton, anak sulung yang masih duduk di bangku kelas satu SD kerap menanyakan ayahnya.
“Anak yang paling besar selalu menanyakan bapaknya, jadi ada beberapa kata yang diungkapkan oleh anaknya, ‘kalau begitu saya ikut mati seperti bapak’. Itu luar biasa tekanan si kecil,” ujar Anton.
Brigadir Esco meninggalkan dua putri. Anak pertama berusia tujuh tahun, sementara adiknya baru empat tahun.
Keluarga besar berencana memindahkan sekolah anak pertama ke Desa Bonjeruk, Lombok Tengah, kampung halaman ayahnya.
Selain fokus pada anak-anak, Anton memastikan keluarga akan mengirim surat ke Kompolnas untuk meminta gelar perkara khusus. Mereka ingin polisi mengusut lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kami yakin R ini melakukan tindak pidana keji ini tidak sendiri,” kata Anton. “Saran saya supaya si R membuka kasus ini seterang benderang, kalau memang bukan pelaku utama silakan ajukan diri sebagai justice collaborator.”
Pihak keluarga juga mendorong agar penyidik menjerat Rizka dengan pasal tambahan. “Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang,” ucap Anton.
Namun, hingga kini, polisi baru menambahkan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Editor : Uways Alqadrie