Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kontroversi Pencalonan Edi Damansyah, DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Kukar

Bayu Rolles • Kamis, 25 September 2025 | 20:18 WIB

 

Majelis DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran etik KPU dan Bawaslu Kukar, Kamis (25/9/2025). (BAYU/KP)
Majelis DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran etik KPU dan Bawaslu Kukar, Kamis (25/9/2025). (BAYU/KP)

SAMARINDA- Pilkada Serentak 2024 di Kaltim meninggalkan residu. Di Kutai Kartanegara (Kukar), penetapan Edi Damansyah sebagai calon bupati pada September 2024 berbuntut panjang. Para penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu Kukar, dilaporkan telah melanggar etik atas penetapan itu.

Aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu dilayangkan Muhammad Yusup melalui kuasa hukumnya, La Ode Ali Imran. Perkara itu tercatat di DKPP dengan Nomorv152-PKE-DKPP/V/2025 untuk KPU Kukar dan 153-PKE-DKPP/V/2025 untuk Bawaslu Kukar.

Sidang etik dua laporan itu digelar secara daring dan luring di Aula KPU Kaltim, Kamis, 25 September 2025. Majelis pemeriksa dipimpin J Kristiadi  yang didampingi tiga orang tim pemeriksa daerah DKPP. Yakni Hairul anwar (unsur masyarakat), Daini Rahmat (Bawaslu Kaltim), dan Ramaon Dearnov Saragih (KPU Kaltim). Dalam persidangan, pengadu menilai Edi Damansyah semestinya tak lolos verifikasi administrasi.

Baca Juga: Buku Akademisi Unmul Bedah Kasus Edi Damansyah yang Dipilih Mayoritas Namun Dibatalkan MK, Castro: Kapan Dihitungnya Masa Jabatan Kepala Daerah?

Karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus jika Edi sudah dua periode memimpin Kukar. Tapi KPU Kukar tetap meloloskan Edi jadi satu dari tiga calon bupati Kukar. "Tanggapan masyarakat ketika verifikasi administrasi tak direspons KPU. Begitu pun dengan laporan ke Bawaslu," katanya lewat sambungan daring.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, membantah. KPU Kukar, kata dia, sudah menjalankan serangkaian verifikasi administrasi soal status periodisasi Edi Damansyah. Termasuk konfirmasi ke pemprov Kaltim hingga Kemendagri.

"Di periode pertama, Edi Damansyah menjabat sejak 14 Februari 2019 hingga 25 Maret 2021. Atau selama 2 tahun 11 hari. Masa jabatan itu kurang dari setengah periode dan tak bisa dihitung satu periode," katanya. Atas dasar itulah, KPU pun menetapkan Edi jadi satu dari tiga calon bupati Kukar di Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Kukar juga menolak tudingan itu. Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menerangkan jika pengawasan sudah dilakukan berjenjang hingga ke Bawaslu RI. Hasilnya, KPU Kukar telah menjalankan tahapan sesuai aturan main kepemiluan. "Terkait laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu untuk kasus ini, tak bisa diregistrasi lantaran tak memenuhi syarat materiil," katanya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu #Pilkada Kukar #Edi Damansyah