KALTIMPOST.ID, Meski cadangan melimpah, geliat bisnis pasir silika di Kaltim belum optimal. Sejak 2022, Tandi beserta puluhan calon penambang pasir silika dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) lainnya belum bisa melakukan kegiatan usaha pertambangan pasir silika.
Dinas ESDM Kaltim mewajibkan dokumen permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) harus melampirkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan utama untuk memperoleh persetujuan WIUP dengan alasan ada kewajiban KKPR sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Pertamisi menilai aturan itu multitafsir dan menghambat usaha. Setelah serangkaian audiensi dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Silika, Harta Karun Baru dari Perut Kaltim: Kualitasnya Terbaik di Indonesia
“Hasil nya pada 5 Juni 2025, pemerintah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengganti menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mana pada salah satu pasal nya mengecualikan kewajiban KKPR sebagai syarat penerbitan WIUP,” kata Ketua DPW Perkumpulan Tambang dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kaltim, Tandi Soenarto.
Namun, persoalan belum selesai. Walau kini syarat KKPR dihapus, proses perizinan lewat sistem Inline belum ada kepastian. “Tadi nya kami optimis bisa berjalan lebih cepat sesuai dengan pedoman evaluasi permohonan WIUP MBLB dalam Kepmen ESDM nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 yang menyebutkan 14 hari kerja harus selesai, tetapi sampai sekarang tidak ada pemberitahuan dan kepastian dari Dinas ESDM kapan perizinan kami bisa selesai,” keluhnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki