KALTIMPOST.ID, Para tenaga bakti rimbawan di Kaltim belum menemukan kepastian tentang status kepegawaiannya. Pola perekrutan yang berbeda, hingga sumber pembiayaan yang terpisah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat mekanisme pengangkatan punya jalur tersendiri.
Agar status mereka jelas, analisis jabatan (anjab) dari kepala OPD terkait diperlukan. "Pintu masuknya anjab dari kepala Dinas Kehutanan yang disetorkan ke BKD," ungkap Andika Kurniawan, perwakilan tenaga kerja bakti rimbawan selepas rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, Jumat, 26 September 2025.
Namun hingga kini, sambung dia, anjab itu tak pernah disetorkan. Tanpa anjab, BKD tak akan memverifikasi jabatan yang perlu diisi para tenaga bakti rimbawan. Karena itu, mereka menuding Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) lamban mengurus administrasi itu.
Baca Juga: 17 Tahun UU KIP, Pokja 30 dan FRK Soroti Transparansi Semu Pertambangan di Kaltim
Bukan tanpa sebab, tuduhan itu dilontarkan rimbawan yang bertugas di KPHP Sub DAS Belayan itu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sejatinya sudah memberi lampu hijau soal status kepegawaian mereka.
"Deputi KemenPAN-RB bilang boleh lewat anjab. Saya ikut rapatnya di sana. Kalteng dan Kaltara sudah jalan. Kok Kaltim Belum," lanjut Prima Ikhlas Pambudi menimpali.
Mereka makin cemas lantaran rerata kontrak mereka akan berakhir Desember 2025. Dari yang semula terdapat 306 tenaga teknis, kini tersisa 240 orang karena kontrak yang tak berlanjut. "Kami khawatir bernasib sama jika tak ada solusi," jejal Muhammad Effendi, rimbawan dari KPHP Meratus.
Di tempat terpisah, Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, memilih irit bicara. Ketika dikonfirmasi awak media ini selepas Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025, Joko hanya berujar. "Masih berproses," singkatnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki