Penundaan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, serta adanya reaksi penolakan dari berbagai pihak terkait rencana pajak yang sebelumnya diajukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Purbaya menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kelangsungan usaha para pedagang online, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Menurutnya, penerapan pajak saat ini bisa menjadi beban tambahan yang berisiko menurunkan daya saing usaha kecil dan menengah di sektor digital.
“Kami melihat kondisi ekonomi Indonesia belum sepenuhnya stabil. Penerapan pajak bagi pedagang online dapat memberikan tekanan tambahan pada usaha kecil dan menengah,” ujar Purbaya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Selain faktor ekonomi, Purbaya juga menegaskan bahwa aspirasi pedagang online dan masyarakat luas menjadi pertimbangan penting.
Banyak pelaku usaha mengaku belum siap menghadapi kewajiban pajak secara langsung karena keterbatasan pemahaman dan akses teknologi perpajakan.
Penundaan ini memberikan kepastian bagi jutaan pedagang online di seluruh Indonesia. Mereka tidak perlu khawatir akan diterapkannya Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual digital dalam waktu dekat.
Keputusan ini diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menyiapkan administrasi perpajakan mereka dengan lebih matang, termasuk pemahaman terkait pencatatan transaksi dan pelaporan pajak secara digital.
Purbaya menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti penghapusan pajak. Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan secara bertahap, termasuk di sektor ekonomi digital, agar sistem pajak di Indonesia lebih adil dan efisien.
Untuk mempersiapkan penerapan pajak di masa depan, pemerintah akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada pedagang online.
Purbaya menekankan bahwa langkah ini penting agar setiap pelaku usaha memahami mekanisme pelaporan pajak dan memanfaatkan fasilitas teknologi yang disediakan pemerintah.
“Kami akan memberikan bimbingan dan platform yang memudahkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak mereka saat waktunya tiba. Ini agar penerapan pajak berjalan lancar tanpa menimbulkan beban yang berlebihan,” tambah Purbaya.
Penundaan pajak pedagang online ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi digital tanpa menimbulkan tekanan berlebihan bagi pelaku usaha.
Langkah ini diharapkan memberi waktu bagi pedagang untuk lebih siap, sekaligus memperkuat fondasi administrasi perpajakan digital yang lebih modern dan efisien.
Meskipun belum diterapkan, pajak pedagang online tetap menjadi bagian dari rencana jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan nasional.
Editor : Uways Alqadrie