KALTIMPOST.ID, Potensi zakat profesi dari ASN di lingkungan Pemprov Kaltim belum dioptimalkan. Padahal, angkanya diperkirakan menyentuh Rp 18 miliar per tahunnya. Komisi IV DPRD Kaltim melihat hal itu dan menilai Baznas Kaltim mesti lebih serius menggarap potensi itu.
“Kalau dikelola maksimal, bisa membantu pembangunan daerah,” ungkap Sekretaris Komisi IV, M.Darlis Pattalongi beberapa waktu lalu. Dari zakat profesi yang dihimpun dan dikelola transparan, Baznas bisa menarik minat swasta untuk turut memanfaatkan jasa lembaga amil zakat negara tersebut.
“Tentu perlu ditunjang dengan profesionalisme dan transparan dalam pengelolaannya. Agar masyarakat percaya,” sambungnya. Dana zakat yang terkumpul bisa digunakan untuk sejumlah pembangunan lingkungan yang otomatis mampu mengurangi beban di anggaran daerah.
Baca Juga: Status Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim Masih Menggantung, Dishut Dinilai Lamban Urus Anjab
Dari perbaikan rumah ibadah, bantuan bencana, hingga kegiatan sosial lainnya. Jika bergantung pada APBD, ada birokasi yang tak bisa dilangkahi dan cenderung lamban berproses. Tak hanya Baznas, pemerintah juga punya peran. Terutama dalam regulasi yang benar-benar mengontrol ASN menyalurkan zakat profesi ke Baznas.
Sejauh ini, pengumpulan rendah lantaran minim aturan dan contoh konkret dari petinggi OPD Pemprov Kaltim. Zakat profesi tak menyasar semua ASN, zakat ini hanya diterapkan ke ASN dengan pendapatan di atas Rp6,8 juta per bulan. “Komisi IV juga mendorong internal dewan agar memaksimalkan kepatuhan pembayaran zakat lewat Baznas,” tutur Politikus PAN ini.
Ketika profesionalitas dan tranparansi pengelolaan dana zakat sudah teruji, Baznas baru bisa melebarkan tugasnya ke pengelolaan dana tanggung jawab sosial dari perusahaan-perusahaan di Kaltim. (*)
Editor : Muhammad Rizki