KALTIMPOST.ID-Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, meminta satu unit mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA). Hal itu diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haryanto merupakan satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/9/2025), dilansir dari JawaPos.com.
Budi mengatakan, permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh agen TKA dengan membeli satu unit mobil merek Toyota Innova. Kendaraan itu kini disita KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita dua bidang tanah atau bangunan berupa kontrakan seluas 90 m2, di Kota Depok. Serta, rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
"Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025 lalu. Di antaranya yaitu Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto, Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono.
Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kedelapan tersangka itu diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Tidak hanya itu, uang hasil pemerasan tersebut juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar.
Editor : Thomas Dwi Priyandoko